HTI

Siyasah & Dakwah (Al Waie)

Tantangan Penegakan Kembali Khilafah


Berbeda dengan konsep negara modern, sistem Khilafah bersumber dari wahyu. Allah SWT menciptakan manusia di bumi dan menjadikan manusia sebagai pengelola dan khalifah (penguasa)-nya (Lihat: QS Hud: 61; QS al-Baqarah [2]: 30).

Hanya saja, pemberian kekuasaan ini tidaklah mutlak, melainkan dengan batasan-batasan tertentu (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 38). Pemilihan manusia sebagai khalifah di muka bumi maknanya adalah bahwa Allah SWT telah menjadikan mereka penguasa;  memberi mereka hak untuk mengelola segala kekayaan bumi untuk dimanfaatkan sesuai aturan Allah SWT dan menundukkan apa saja yang ada di dalamnya bagi mereka. Dengan kata lain, semua itu adalah titipan dan manusia hanyalah wakil Allah SWT. Oleh sebab itu  manusia  terikat dengan batasan-batasan yang Allah SWT tetapkan bagi dirinya dalam   mengelola bumi ini.

 

Khilafah vs Negara Modern

Khilafah merupakan dawlah fikriyyah (negara berciri khas pemikiran) yang berdiri di atas landasan akidah Islam serta hukum-hukum yang terpancar dari akidah tersebut. Inilah perbedaan paling mendasar antara Khilafah dan negara modern.

Khilafah berdiri di atas dasar akidah Islam. Sebabnya,  pemahaman, tolok ukur perbuatan dan keyakinan umat terpancar dari akidah Islam. Akidah inilah yang merupakan landasan berpikir menyeluruh tentang kehidupan. Dengan akidah ini pula terbentuk cara pandang atas kehidupan dan kemaslahatan. Dari akidah ini pula umat mengambil pemahaman-pemahaman, tolak ukur perbuatan dan keyakinan-keyakinan mereka. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa akidah Islam adalah asas bagi Negara Islam (Khilafah).

Sejak hari pertama Rasulullah saw. telah mendirikan kekuasaan dan kepemimpinan di Madinah atas dasar akidah Islam meski ayat-ayat tentang perundangan belum turun. Yang diakukan beliau tiada lain menjadikan dua kalimah syahadat sebagai asas dalam membina kehidupan kaum Muslim dan hubungan dengan umat lain, menghilangkan kezaliman dan menyelesaikan perselisihan. Jadi, akidah Islam benar-benar merupakan asas kehidupan, kekuasaan dan pemerintahannya.

Tujuan dan fungsi Negara Islam (Khilafah) terbentuk dari tabiatnya. Selama ia merupakan dawlah fikriyyah yang berdiri di atas asas Islam maka tujuannya adalah Islam itu sendiri. Tujuan dan fungsinya tiada lain adalah menjamin keamanan dan ketenteraman bagi individu-individu masyarakat, menjaga kehidupan mereka dan membentengi dari serangan musuh dari pihak luar.

Lebih dari itu,  tugas dan fungsi Khilafah adalah menerapkan hukum-hukum Islam dalam setiap sendi kehidupan umat, mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia, mencetak generasi yang bertakwa dan berakidah Islam. Hal itu dijalankan sesuai dengan metode yang telah ditetapkan oleh Islam itu sendiri. Bahkan Khilafah juga bertugas untuk  menghilangkan setiap hal yang bertentangan dengan sistem Islam; di bidang pergaulan, ekonomi, dll.

Tujuan mulia Khilafah bukan untuk membangun masyarakat dengan ketetapan dan tolok ukur manusia, melainkan berdasarkan perintah dan larangan Allah SWT. Hal tersebut merupakan perkara pasti dan tidak pernah berubah. Menjaga kelestarian ras manusia, akal, kehormatan manusia, jiwa, kepemilikan individu, agama, keamanan dan negara merupakan tujuan mulia yang tidak akan berubah.

Untuk tujuan itu syariah telah menetapkan sanksi yang tegas, yang spiritnya adalah  pelaksanaan perintah dan larangan Allah SWT, bukan karena menghasilkan nilai-nilai materi. Sebab, kebahagiaan seorang Muslim bukan sekadar kebutuhan jasmani terpenuhi, melainkan ridha Allah SWT tercapai.

 

Khilafah: Istilah Syar’i

Khilafah merupakan satu-satunya  institusi politik dalam sistem pemerintahan Islam. Penyebutan kata khilafah bersumber dari nas syar’i. Rasulullah saw. bersabda:

«تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعَهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ…

Masa kenabian akan tetap ada di tengah-tengah kalian selama Allah SWT menghendaki, kemudian Allah akan mengambil masa itu dari tengah-tengah kalian. Setelah itu akan ada Khilafah yang berdiri di atas manhaj kenabian… (HR Ahmad).

 

Para sahabat telah bersepakat atas kewajiban mengangkat seorang khalifah setelah Rasulullah saw. wafat. Oleh sebab itu, tidak aneh jika kaum Muslim pun bersepakat atas kewajiban Khilafah ini.

 

Pemegang Kedaulatan dalam Khilafah

Kedaulatan dalam syariah Islam memiliki kedekatan makna dengan istilah hukum (al-hukm) dan pembuatnya (al-hâkimiyyah),  yaitu berbentuk perintah dan larangan bagi masyarakat. Kedaulatan dengan makna seperti ini tidak dimiliki kecuali oleh Allah SWT. Atas dasar itulah kedaulatan adalah milik syariah, bukan milik masyarakat atau pihak lain.

DalAm al-Quran terdapat banyak ayat yang secara tegas menunjukkan bahwa kedaulatan ada di tangan syariah, bukan akal manusia. Maknanya, kedaulatan hanyalah milik Allah SWT, bukan milik manusia (Lihat, antara lain: QS al-Ahzab [33]: 36, QS an-Nisa’ [4]: 59, QS an-Nisa’ [4]: 65, QS as-Syura [42]: 10, QS an-Nisa’ [4]: 60, QS an-Nur [24]: 51, QS al-Anfal [8]: 24, dll).

Singkat kata, nas-nas syar’i tidak meningalkan keraguan sedikitpun  dalam menetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan syariah. Hal ini menunjukkan secara pasti bahwa pembuatan aturan dalam Daulah Islam hanya terpancar dari akidah atau syariah Islam. Berpegang teguh pada syariah merupakan tuntutan akidah.

 

Pemegang Kekuasaan dalam Khilafah

Sistem politik Khilafah telah menjadikan kekuasaan berada di tangan  umat. Dalam arti, umatlah yang memilih dan membaiat khalifah secara sukarela. Prinsip ‘kekuasaan milik umat’ sebagai salah satu landasan sistem pemerintahan Islam meniscayakan adanya hak umat dalam memilih penguasa yang akan menerapkan hukum-hukum secara langsung dan mengontrolnya.

Alhasil, kedaulatan berarti kebijakan membuat hukum, sedangkan kekuasaan penerapan hukum secara langsung atas umat yang dilakukan oleh Khalifah. Umatlah yang mengangkat penguasa untuk mengemban tugas ini.

Karena kekuasaan dijalankan oleh seorang manusia (khalifah), maka negara  Islam merupakan konsep negara manusiawi, bukan bersifat ilahi atau spiritual. Ia tidaklah sakral. Kepala negaranya pun tidak ma’shûm.

Pengambilan kekuasaan hanyalah dengan baiat. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis-hadis  tentang ketaatan dan hadis-hadis kesatuan khilafah.  Rasulullah saw. bersabda:

«وَ مَنْ بَايَعَ إِمَاماً فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اْستَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ الآخرِ»

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam (khalifah) lalu dia telah memberikan jabatan tangan dan kerelaan hatinya, hendaknya dia taat kepada imam (khalifah) itu dalam batas kemampuannya. Jika datang seseorang merebut kekuasaan dari imam (khalifah) itu, maka penggallah lehernya (HR Muslim).

 

Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ خَلَعَ يَداً مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً»

Siapa saja yang melepas tangan (baiat)-nya dari  menaati pemimpin, ia akan bertemu dengan Allah pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang meninggal dalam keadaan tidak memiliki baiat (kepada khalifah) di pundaknya maka matinya seperti mati jahiliah (HR Muslim).

 

Ibnu Khaldun mendefinisikan baiat adalah  “janji ketaatan, yakni orang yang membaiat berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan pendapatnya dalam urusannya dirinya sendiri dan urusan kaum Muslim…”

 

Tantangan Penegakan Kembali Khilafah

Adapun masalah-masalah praktis yang mungkin menghambat penerapan hukum secara sempurna dan pendirian Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah adalah sebagai berikut:

  1. Hilangnya pemahaman atas hukum-hukum rinci dalam sistem pemerintahan Islam. Sebagian besar kaum Muslim tidak mengetahui  fakta sistem politik Islam, apa saja hak dan tugas pemerintah dan umat. Ketidaktahuan ini  akibat Islam berhasil dijauhkan dari penerapan secara praktis setelah keruntuhan Khilafah Islamiyah pada tahun 1342 H/1924 M. Solusinya tiada lain dengan mengintensifkan perjuangan dakwah untuk menyadarkan umat dan manusia pada umumnya  akan sistem sistem politik Islam. Selain aspek ketersedian berbagai sarana komunikasi di era sekarang ini, kekuatan konsep Islam, baik dalam fikrah maupun tharîqah,  cukup menjadi jaminan bagi pendirian kembali Daulah Islam.
  2. Kekaguman yang berlebihan terhadap peradaban Barat, yang membuat beberapa intelektual mempropagandakan racun dengan maksud baik ataupun buruk. Hal ini membuat mereka tuli dan buta atas berbagai krisis yang terjadi dalam seluruh aspek kehidupan.
  3. Makar yang terus-menerus dilancarkan oleh negara-negara penjajah. Hal iu tiadala lain untuk mencegah pembebasan negeri-negeri kaum Muslim dari ketergantungan pada Barat. Mereka berkerja siang dan malam untuk membuat kerusuhan, memanfaatkan para penguasa untuk menerapkan rencana dalam rangka memecah-belah umat serta membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan-perusahaan Barat untuk menjarah sumberdaya alam dan menghilangkan industri lokal. Siapa saja yang mencoba menuntut kemerdekaan umat harus siap dihabisi atau setidaknya diboikot agar tuntutan itu tak lagi nyaring.

Meski demikian,  lonceng kemerdekaan niscaya  berdering cepat atau lambat. Para pengusa  Barat begitu menyadari bahwa umat telah bergerak untuk membebaskan diri mereka dari ketergantungan kepada Barat. Dalam pribahasa dinyatakan, tidak ada kekuatan ataupun bala tentara yang bisa menghentikan laju sebuah ide yang  telah tiba masa (kejayaannya).
  1. Upaya sebagian kelompok dalam melebih-lebihkan kontrol Barat dalam seluruh sendi-sendi kehidupan, seolah menembatkan Barat pada posisi Tuhan yang mampu menghidupkan dan mematikan, memberi dan mencegah. Mereka senantiasa  memperingatkan siapa saja yang berjuang untuk membebaskan diri dari dominasi Barat sebagai tindakan yang  berisiko hingga membuat mereka keluar dari dunia dan zaman modern. Pada saat yang sama mereka senantiasa menutup-nutupi kerusakan dan kehancuran peradaban Barat, baik secara pemikiran maupun realitas. Tidakkah mereka memerperhatikan bagaimana Allah SWT menghancurkan kaum Aad, Tsamud, Fir’aun dan kaum Nabi Nuh as.
  2. Sebagian orang kadang mempertanyakan bagaimana kita menghadapi peradaban Barat dengan kemajuan material yang luar biasa? Jawabannya jelas, kita perlu membedakan antara hadharah (peradaban) dan madaniyah (produk industri). Terkait peradaban berupa pemahaman, pemikiran yang berkaitan dengan akidah, maka seorang Muslim tidak boleh mengikutinya karena bertentangan dengan akidah Islam. Sebaliknya, kemajuan material (madaniyah), selama ia bersifat universal, tidak terikat dengan akidah tertentu, maka tidak ada salahnya umat Islam mengambilnya dari Barat.

 

Metode HT dalam Menegakkan Kembali Khilafah

Banyak orang bertanya tentang metode Hizbut-Tahrir (HT) dalam mendirikan kembali Khilafah. HT menjawab, bawha hal itu dilakukan dengan dua aktivitas: Pertama, membangun opini umum yang terpancar dari kesadaran umum tentang Islam, Khilafah dan pemerintahan berdasarkan syariah Islam. Kedua,  meminta kekuasaan dari pemilik kekuatan dan keamanan untuk menerapkan sistem Islam. Metode ini adalah hukum syariah yang disandarkan pada perintah Allah SWT untuk mengikuti sirah Rasulullah saw.

Sudah cukup jelas bahwa HT menolak aktivitas fisik (baca: kekerasan) sejak awal berdirinya. HT konsisten berjuang di jalan perjuangan politik dan perang pemikiran. Dalam hal ini, kami tidak ragu berpegang teguh pada hukum Allah SWT sampai datang keputusan dari Diri-Nya.

Saat ini dunia menyaksiakan betapa dakwah untuk menegakkan kembali Khilafah sesuai dengan manhaj kenabian bergema di seluruh penjuru negeri kaum Muslim, dari timur hingga barat. Inilah kabar gembira bahwa Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah kian tampak. Semoga tegak dalam waktu dekat, Khilafah segera berdiri kembali. Amîn, ya Rabb al-‘âlamîn. []

 

[Disarikan dari makalah berjudul,  “Al-Khilâfah wa ad-Dawlah al-Hâditsah: Isykaliyyat an-Nazhariyyah wa at-Tathbiqiyyah,” yang disampaikan Utsman Bakhas/Direktur Central Media Office Hizbut Tahrir dalam seminar yang diselenggarakan  oleh Pusat Peradaban bagi Pengembangan Pemikiran Islam, 30 Januari 2017].

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*