Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.
Pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui pernyataan Menko Polhukam Wiranto (8/5) berencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sudah diduga, pernyataan Pemerintah ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, termasuk para tokohnya. Hal ini terlihat dari berbagai survey terkait wacana pembubaran HTI. Mayoritas menolak. Para tokoh seperti Yusril Ihza Mahendra, Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Fadli Zon, dsb, rata-rata berkomentar bahwa jika pun ormas-ormas yang dicap anti Pancasila harus dibubarkan, pembubaran itu harus melalui pengadilan.
Apa sesungguhnya dalih Pemerintah yang berniat membubarkan HTI? Dari berbagai pernyataan beberapa pejabat Pemerintah sebelumnya, seperti Kapolri dan Menko Polhukam, tampak bahwa salah satu dalihnya adalah karena HTI gencar menyuarakan gagasan tentang Khilafah. Menurut mereka, Khilafah bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Dalih atau alasan—yang lebih layak disebut dengan tuduhan atau tudingan—tersebut tentu ngawur. Pasalnya, Khilafah adalah salah satu ajaran Islam. Menolak Khilafah sama saja dengan menolak Islam sebagai agama yang diakui keberadaannya di negeri ini. Karena itu tudingan Pemerintah yang dialamatkan pada HTI—sebagai pengusung utama gagasan Khilafah di Indonesia—bahwa HTI adalah ancaman terhadap negara sehingga HTI harus dibubarkan adalah tudingan mengada-ada.
Apa itu Khilafah? Wahbah Az-Zuhaili berkata, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imaratul Mu`minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).
Khilafah ini telah menjadi ijmak para ulama, khususnya ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Qurthubi, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat khalifah) di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham—yang tuli (‘asham) terhadap syariah—dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).
Imam an-Nawawi juga menyatakan, “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah.” (An-Nawawi, Syarh Muslim, 12/ 205).
Alhasil, tidak selayaknya Khilafah ditolak, dan tidak seharusnya HTI sebagai pengusung utamanya di Indonesia dibubarkan karena HTI hanya mengamalkan ajaran Islam.
Di seputar itulah tema utama al-waie kali ini, selain sejumlah tema menarik lainnya. Selamat membaca!
Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.