HTI

Jejak Syariah

Respon Indonesia Atas Penghapusan Khilafah 1924


Tidak lama setelah penghapusan sistem Khilafah di Turki pada 3 Maret 1924, muncul pemberitaan hebat hingga menarik perhatian dunia. Di Timur Tengah peristiwa ini segera direspon sehingga memunculkan momentum susulan yang masih berkaitan. Di tengah kebingungan atas penghapusan Kekhilafahan Islam, tampil Syarif Husein, penguasa Makkah pada zaman Utsmani, mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah yang baru. Sejumlah ulama, termasuk di dalamnya beberapa dari Jawi (Indonesia), tampak berada di belakang pendeklarasian tersebut. Namun, Dunia Islam secara umum menolak untuk mengakui dia sebagai khalifah. Penolakan tersebut wajar muncul karena sepak terjang Syarif Husein selama ini yang telah menyusahkan umat Islam dengan menjadi sekutu Inggris di Timur Tengah.

Di Mesir, masih pada bulan yang sama, sekumpulan ulama di bawah pimpinan Syaikh Al-Azhar menginisiasi Kongres dengan mengumpulkan delegasi dari seluruh Dunia Islam untuk menentukan siapa khalifah selanjutnya.

Berita tentang penghapusan sistem yang agung ini tidak hanya memanaskan situasi Makkah dan Mesir saja, tetapi juga di negeri-negeri Islam yang lain. Di Hindia Belanda (Indonesia) contohnya, perkembangan politik di Istanbul telah menjadi perhatian berbagai surat kabar, terutama yang berbahasa Belanda. Surat kabar Belanda ini memiliki teknologi yang cukup baik serta korespondensi internasional sehingga bisa up to date memberitakan peristiwa di luar Hindia Belanda, termasuk kabar keruntuhan Turki Utsmani. Meskipun terbit dalam bahasa Belanda, surat kabar ini tetap mudah diterima berbagai kalangan masyarakat karena bahasa tersebut menjadi bahasa formal saat itu. Sebutlah nama seperti Tjokroaminoto dan H. Agus Salim, yang merupakan tokoh pergerakan Islam, sangat cakap berbahasa Belanda.

Pada tanggal 4 Maret 1924, atau satu hari setelah keruntuhan Utsmani, kabar  penghapusan ini telah sampai di Indonesia. Surat kabar Het Nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie (selanjutnya ditulis Het Nieuws) yang pertama kali memberitakan peristiwa itu. Dalam terbitannya pada tanggal tersebut, surat kabar yang terbit di Batavia (Jakarta) ini menurunkan berita dengan judul, “De afschaffing van het Khalifaat” (Penghapusan Khilafah). Pemberitaannya menggambarkan tentang putusan Majelis Nasional Turki  menghapus sistem Khilafah.

“De Turksche Nationale Vergadering bespreekt de afschaffing en de deportatie van den Khalief, terwijl alle leden van de Sultans-famillie voor eeuwig van het recht om in  Turkije te verblijven beroofd zouden worden (Dewan Nasional Turki membahas penghapusan dan deportasi dari Khalifah. Sementara itu, hak semua anggota keluarga Sultan (Abdul Madjid II, pen.)  untuk tinggal di Turki akan dicabut selamanya).”

Surat kabar  Het Nieuws ini termasuk yang paling terdepan dan intens dalam mengabarkan berita penghapusan. Satu hari sebelumnya, atau tanggal 3 Maret 1924, Het Nieuws telah mengabarkan tentang rencana penghapusan sistem Khilafah yang didorong Partai Rakyat Republik milik Mustafa Kemal Pasha.

“De Turkesche volkspartij verklaarde zich met overweldigende meerderheid voor het wets ontwerp inzake de afzetting van den khalief en afschaffing van het Kalifaat (Partai Turki [Partai Rakyat Republik, pen.] menyatakan diri sangat mendukung RUU tentang pemberhentian Khalifah dan menghapuskan Kekhalifahan).”

Informasi detail tentang berita penghapusan Khilafah dan upaya sekulerisasi di Turki oleh Mustafa Kemal dimuat oleh Het Nieuws dalam terbitannya tanggal 5 Maret 1924, masih dengan judul yang sama, “De afschaffing van het Khalifaat”.

Surat kabar lain, yang juga terbit di Batavia, Bataviaasch Nieuwsblad, juga ikut memberitakan peristiwa penghapusan ini. Dalam terbitannya pada tanggal 5 Maret 1924, surat kabat ini menurunkan berita tentang Belangrijke Besluiten (Resolusi Penting) dari Turksche Rijk (Negeri Turki) yang isinya soal keputusan Dewan Nasional di Ankara menghapus sistem Khilafah di Turki.

“De nationale raad te Angora nam een resolutie aan tot afschaffing van het Khalifaat, tot verbanning van het sultanshuis Osman en ontneming van de Turksche nationaliteit aan de leden van dit geslacht, voorts tot scheiding van Kerk en Staat en tot hervorming van het onderwijs en de administratie (Dewan Nasional di Ankara mengeluarkan resolusi menghapuskan Kekhalifahan, pengasingan Sultan Utsmani [Khalifah Abdul Majid II, pen.] dan pencabutan hak kewarganegaraan Turki, selain juga pemisahan gereja [urusan agama, pen.] dari negara serta mereformasi sistem pendidikan dan administrasi).”

Di Surabaya, pemberitaan ini juga telah meluas. Ada surat kabar De Indische Courant yang pada terbitan tanggal 7 Maret 1924 menurunkan berita tentang De Kalifaat-Kwestie (Persoalan Khilafah). Isinya menyoal soal hasil pertemuan Dewan Nasional Turki yang menyetujui penghapusan Khilafah, sekularisasi Turki dan pengasingan Khalifah Abdul Majid II ke Swiss.

“Daarop keurde de vergadering zonder verder debat de wetsontwerpen goed zoor afschaffing van de commissariaten en godsdienstige instellingen, waarna het wetsontwerp tot afschaffing van het kalifaat in zijn geheel werd aangenomen. De kalief vertrok naar Zwitserland (Kemudian pertemuan menyetujui tanpa perdebatan lebih lanjut tentang  penghapusan lembaga-lembaga pengawasan dan agama, mengesahkan RUU penghapusan Kekhalifahan secara keseluruhan. Kemudian Khalifah pindah ke Swiss).”

Meskipun menyusul beberapa pekan kemudian, surat kabar berbahasa Melayu juga ikut membahas soal penghapusan ini. Dalam surat kabar Neratja, yang dikelola KH Agus Salim, dimuat serial tulisan yang berjudul, “Kemanakah Chalifah Islam? Kekaloetan ‘Alam Islam”. Tulisan yang diterbitkan selama 26-31 Maret 1924 ini memberitakan soal penghapusan Kekhilafahan Islam dan situasi Turki terbaru. Digambarkan pula tentang situasi kalut Dunia Islam atas peristiwa tersebut.

Surat kabar Melayu lain, datang dari kalangan komunis, membahas soal penghapusan ini dengan nada yang sinis.  Tidak mengherankan kelompok ini kurang peduli pada persoalan Kekhilafahan Islam.  Sebuah artikel pada surat kabar Medan Moeslimin, yang dikelola Haji Misbah, pada  15 April 1924 mengatakan kepada pembacanya untuk tidak telibat dalam hal apapun yang bersangkutan dengan Turki. Khalifah, dengan Persatuan Islamnya, hanya menyebabkan kerugian besar bagi umat Islam. Kendati kolaborasi Khalifah dengan Jerman baik sekali, jihadnya telah gagal total (dalam Perang Dunia II, pen.).  Karena itu ilusi mengharapkan Khalifah membawa persatuan umat Islam, membawa kebahagian dan kebebasan karena hanya komunis yang akan mampu mewujudkan itu.

Di Indonesia respon yang lebih formal dan sungguh-sungguh datang dari kalangan ulama dan tokoh pergerakan Islam dalam pertemuan Kongres Al-Islam di Garut pada Mei 1924, atau dua bulan setelah penghapusan Khilafah. Dalam pidato pembukaan kongres yang diadakan oleh Sarekat Islam, Muhammadiyah dan Al-Irsyad ini, KH Agus Salim menempatkan permasalahan ini dalam konteks perjuangan antara Dunia Islam dan pemerintah kolonial. Menurut dia, hubungan antara negeri-negeri Muslim itu buruk, persatuan mereka telah rusak dan Khalifah hanya hidup dalam khutbah Jumat. Di berbagai tempat mereka dikuasai oleh bangsa asing. Di Ankara Khalifah telah dipecat dan tidak ada khalifah baru di Istanbul. Kemudian KH Agus Salim menegaskan, Kongres Al-Islam ini perlu mencari persatuan sehingga merupakan sebuah kewajiban dalam mencari solusi atas permasalahan khilafah. Bagi KH Agus Salim, keberadaan sebuah pemerintahan Muslim yang merdeka adalah suatu hal yang penting.

Penghapusan Kekhilafahan Islam di Turki pada 3 Maret 1924 memang telah menyedot perhatian dunia. Di Hindia Belanda (Indonesia), perkembangan situasi politik di Turki hingga keruntuhan Khilafah menjadi perhatian berbagai surat kabar baik yang berbahasa Belanda maupun Melayu. Sikap pemberitaan maupun respon dari Indonesia bisa datang secara segera meskipun teknologi transportasi dan komunkasi-informasi saat itu belum secanggih saat ini.  Dari sini dapat disimpulkan bahwa eksistensi keruntuhan Khilafah memilki pengaruh yang signifikan bagi kehidupan Indonesia ketika itu. Respon ulama dan tokoh pergerakan Islam dalam Kongres Al-Islam pun mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak agar sistem Khilafah, juga tentu jabatan Khalifah, untuk bisa diadakan kembali setelah keruntuhannya. [Septian Anto Waginugroho/Founder Komunitas Jejak Islam untuk Bangsa (JIB)/klik: jejakislam.net]

Mahasiswa S2 Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*