Definis-definisi Syara’
Definisi hukum syara’ adalah seruan (khithab) Syari’ (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sedangkan definisi wajib adalah sesuatu yang diminta dengan seruan yang bersifat pasti, atau sesuatu yang diberikan pahala bagi yang melakukannya dan disiksa bagi yang meninggalkannya. Haram adalah sesuatu yang dilarang dengan ketentuan yang bersifat pasti, atau disiksa bagi yang melakukannya.
Definisi-definisi Bukan Syara’
Definisi yang masuk kategori ini misalnya definisi tentang al-fikr (pemikiran), thariqah aqliyah (pola pikir rasional), thariqah ilmiyah (pola pikir ilmiyah) ataupun tentang masyarakat. Semua itu berhubungan dengan fakta.
Pemikiran, Akal dan Idrak (kesadaran)
Ketiganya memiliki makna yang sama, yaitu pencerapan (pemindahan) suatu fakta ke otak melalui panca indera, yang dipadukan dengan pengetahuan (informasi) yang diperoleh sebelumnya, yang dapat menjelaskan fakta tersebut.
Jadi, ada empat komponen yang dibutuhkan manusia agar mampu berpikir, yaitu adanya fakta, keberadaan otak yang sehat, panda indera dan adanya pengetahuan (informasi tentang fakta itu) sebelumnya.
Keempat komponen tersebut harus bersatu agar tercapai proses berpikir yang melahirkan pemikiran, akal dan idrak.
Pola Pikir Rasional (Thariqah Aqliyah)
Pola pikir rasional (thariqah aqliyah) adalah cara yang digunakan untuk memahami sesuatu. Ia merupakan proses penggunaan akal agar sampai pada tingkat pemikiran. Dengan kata lain ia adalah cara yang digunakan akal untuk menghasilkan pemikiran. Inilah metoda yang biasa digunakan dalam proses berpikir.
Adapun pola pikir rasional adalah metoda pengkajian yang dapat ditempuh agar seseorang sampai pada tahap mengetahui hakekat sesuatu yang sedang dikaji, melalui penginderaan atas fakta. Proses pencerapan tadi dilakukan melalui panca indera menuju otak, dibantu dengan pengetahuan (informasi tentang fakta tersebut) yang sudah ada sebelumnya. Proses ini menghasilkan (pengertian atas hakekat) sebuah fakta. Penetapan (hakekat atas fakta) itu dinamakan pemikiran, atau disebut juga dengan idrak aqliy.
Pola pikir rasional dapat menjangkau obyek yang dapat diindera seperti (obyek kajian ilmu) fisika, atau (obyek-obyek) pemikiran seperti (kajian tentang) akidah, syari’at, atau juga menjangkau (pemahaman atas) obyek ucapan seperti (kajian tentang) fiqih dan sastra. Pola pikir jenis ini merupakan cara yang lazim dan harus dilakukan seseorang agar sampai pada tingkatan idrak (memahami hakekat sesuatu). Proses ini mampu membentuk ‘aqlu al-asyya (memahami fakta secara obyektif tanpa memerlukan proses yang rumit-pen). Berdasarkan hal ini maka manusia mampu memahami obyek apapun yang ingin diketahuinya.
Pola Pikir Ilmiah (Thariqah Ilmiyah)
Pola pikir ilmiah adalah metode pengkajian yang dapat ditempuh untuk mengetahui hakekat sesuatu yang sedang diteliti melalui berbagai percobaan ilmiah. Akan tetapi obyeknya hanya menjangkau benda-benda yang bersifat materi (empiris), tidak dapat menjangkau obyek abstrak. Jadi tidak menjangkau obyek pemikiran yang diperoleh manusia tanpa melalui analisa laboratorium.
Pola pikir ilmiah khusus dilakukan untuk ilmu-ilmu eksperimental dengan memperlakukan benda pada situasi/kondisi tertentu, bukan pada situasi/kondisi alami. Hasil yang diperoleh dibandingkan dengan hasil penelitian pada kondisi alami yang telah ada (kontrol). Dari percobaan dan hasil yang diperoleh serta perbandingan yang dilakukan, maka diambil suatu kesimpulan tentang hakekat benda yang diteliti. Bentuk percobaan ini lazim dilakukan di laboratorium.
Kesimpulan yang diperoleh seorang peneliti berdasarkan pola pikir ilmiah tadi menghasilkan sesuatu yang tidak pasti, hanya berupa dugaan (dzanniy). Hasil yang berupa dugaan mengandung kemungkinan keliru. Dalam pola pikir ilmiah kemungkinan terjadinya kekeliruan menjadi sebuah paradigma sesuai dengan kesimpulan yang muncul dari pola pikir ini.
Pola pikir ilmiah merupakan salah satu cabang dari thariqah aqliyah. Pola pikir ilmiah bukan asas dalam berpikir, karena bukan dasar yang di atasnya dapat dibangun sesuatu yang lain. Pola pikir ilmiah hanya cabang dari pola pikir rasional. Apabila thariqah ilmiyah dijadikan sebagai asas, maka hal ini mengakibatkan tersingkirnya pengkajian sebagian besar pengetahuan dan hakekat atas berbagai fakta. Bahkan bisa menyebabkan gugurnya banyak pengetahuan yang dapat kita pelajari dan mengandung kebenaran. Padahal keberadaan pengetahuan itu nyata, dapat ditangkap oleh indera.
Allohu Akbar!
Allohu Akbar!
Alhamdulillah, memuaskan penjelasannya