Ini Saran HTI Soal Larangan Jilbab Karyawan

jilbab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Pelarangan jilbab yang terjadi pada karyawan muslimah memperoleh banyak tanggapan. Salah satu ormas yang ikut menanggapinya, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Juru Bicara (Jubir) Musliman HTI, Iffah Ainur Rochmah mengatakan, fenomena pelarangan jilbab ini sesungguhnya sudah lama berada di Indonesia. Hanya saja, lanjutnya, fenomena ini saja yang baru terekspos oleh media. Iffah mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat mengenai masalah ini.

Menurut Iffah, terdapat pula pelarangan jilbab di daerah Jawa Barat. Pelarangan ini dilakukan terhadap karyawan pefrempuan di sebuah toko apotik. Jadi, lanjutnya, masalah pelarangan ini sebenarnya sudah menjamur di tengah masyarakat.

Iffah berharap pemerintah pusat untuk membuat kebijakan mengenai fenomena pelarangan berjilbab pada karyawan ini. Menurutnya, pemerintah harus berusaha membuat kebijakan agar hak beragama bisa dijamin. Kemudian, pemerintah juga harus membuat penindakan tegas terhadap pihak yang melarang berjilbab dari kebijakannya itu.

Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegur menajemen Tiara Mall yang melarang karyawannya berhijab atau mengenakan jilbab.

“Larangan bagi karyawan berhijab itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram H Ahsanul Khalik di Mataram, Kamis (8/1).

Usai menemui jajaran manajemen Tiara Mall bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, ia mengatakan pelarangan karyawan berhijab di Tiara Mall ini masuk kategori diskriminasi, namun itu khusus untuk karyawan yang ada di bagian konter-konter pakaian.

sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/09/nhwnoa-ini-saran-hti-soal-larangan-jilbab-karyawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*