HTI

Afkar (Al Waie)

Memposisikan Ikhtilaf

Kalau kita membaca secara keseluruhan materi permohonan pengujian materiil UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalah-gunaan dan/atau penodaan agama terhadap UUD 1945, topiknya sebenarnya adalah Islam. Kalangan Liberal ingin melakukan dekontruksi Islam dan liberalisasi pemahaman Islam. Agama lain dicantumkan hanya untuk kedok, tidak lebih. Ini diperkuat dengan saksi-saksi ahli yang mereka hadirkan. Pada tulisan ini kita …

Perdagangan Bebas Menurut Islam

Pengokohan Dominasi Kaum Neolibertarian Di tengah kondisi perekonomian nasional yang masih karut-marut, Pemerintah tetap ngotot memberlakukan China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA) sejak tanggal 1 Januari 2010 lalu. Seperti halnya kebijakan-kebijakan sebelumnya—semacam kebijakan panghapusan subsidi, pengetatan fiskal, reformasi perpajakan, dan privatisasi BUMN—kebijakan pasar bebas tidak lepas dari pro dan kontra. Sebagian orang, terutama kaum neolibertarian, percaya …

Adakah Ayat-ayat Pluralisme?

Pluralisme didefinisikan sebagai paham yang mengakui adanya ragam pemikiran, agama, kebudayaan, peradaban dan lain-lain. Pluralisme sering dibedakan menjadi dua, pluralisme agama dan pluralisme dalam konteks kemasyarakatan (sosiologis). Dalam Wikipedia, The Free Encyclopedia (1 Februari 2008) pada entri Religious Pluralism dituliskan: Pluralisme agama secara mudah adalah istilah bagi hubungan-hubungan damai antara beragam agama atau pluralisme agama …

Efektifitas Hukum Islam

Pendahuluan Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum semisal Polri, Kejaksaan dan Pengadilan benar-benar runtuh. Institusi yang diharapkan menjadi tempat mencari keadilan malah sering merampas rasa keadilan. Ketika masyarakat kecil ‘terpaksa’ berbuat kesalahan, vonis begitu cepat dijatuhkan. Sebaliknya, jika pejabat dan pengusaha besar berbuat kejahatan, hukum seolah menghilang. Betul kata banyak orang, keadilan memang …

Menggugat Islam Moderat

Sejumlah umat Islam baik secara perorangan maupun kelompok mengidentifikasi diri mereka sebagai kelompok Islam moderat. Mereka mengklaim mengambil jalan tengah dari dua kutub ekstrem pemikiran dan pengamalan Islam, yaitu kelompok fundamentalis dan kelompok liberal. Pada perkembangannya, Islam moderat lebih banyak dikonfrontasikan dengan Islam fundamentalis; sebuah kelompok yang dicirikan memiliki pandangan politik dan keagamaan Islam yang …

Pernikahan Beda Agama

Hukum pernikahan beda agama sesungguhnya amat jelas. Perkara ini telah banyak dikupas dalam berbagai literatur Islam, mulai dari kitab fikih, tafsir hingga hadis. Kesimpulan para ulama juga tidak jauh berbeda. Hal itu disebabkan karena perkara tersebut didasarkan pada dalil-dalil yang qath’i, baik tsubût maupun dalâlah-nya. Menikah dengan Kaum Musyrik Kaum Muslim haram menikah dengan kaum …

Ed Husain: Pengembara yang sia-sia

Buku The Islamist, yang edisi bahasa Indonesianya diberi judul Matinya Semangat Jihad – Catatan Perjalanan Seorang Islamis (Alvabet, 2008), ditulis oleh Ed Husain. Dalam buku ini, Ed Husain menggambarkan dirinya sebagai aktivis gerakan Islam, termasuk Hizbut Tahrir Britain (HTB) di London Inggris. Lalu, akunya, setelah mengalami berbagai fase peristiwa, akhirnya ia memutuskan meninggalkan semua aktivitas …

Ulama Empat Mazhab Mewajibkan Khilafah

Kewajiban Menegakkan Khilafah Pada dasarnya, para ulama empat mazhab tidak pernah berselisih pendapat mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang bertugas melakukan tugas ri’âyah suûn al-ummah (pengaturan urusan umat). Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30, menyatakan, “Ayat ini merupakan dalil paling asal mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah …

Jejak Neoliberal Di Indonesia

Menjelang digelarnya Pilpres pada 8 Juli 2009, “neolib” menjadi salah satu topik paling hangat. Hal ini seiring dengan dipilihnya Boediono oleh SBY sebagai pendampingnya di dalam memimpin Indonesia ke depan. Tidak dapat dipungkiri, “neolib” atau neoliberalisme telah menjadi isu menguntungkan bagi kandidat Mega-Pro dan JK-Win dan sebaliknya merugikan kandidat incumbent SBY-Boediono. Isu ini membuat kubu …

Menghalalkan Segala Cara

Pengantar Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghâyah) dan metode (tharîqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar’i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode …