HTI

Soal Jawab (Al Waie)

Seputar Diyat Korban Crane Masjidil Haram

Soal: Sebagaimana diketahui umum, musibah jatuhnya Crane di Masjidil Haram adalah murni kesalahan kontraktor/pengawas otoritas Saudi sehingga jatuh dan membawa korban. Masing-masing korban pun mendapat santunan dari Kerajaan Arab Saudi [KSA]. Di sini setidaknya ada dua pertanyaan. Pertama: bolehkah diyat diganti dengan santunan? Kedua: Apakah besaran nominal yang diberikan sudah memenuhi jumlah yang semestinya? Jawab: …

Bagaimana Membuktikan Keaslian al-Quran?

Soal: Baru-baru ini telah ditemukan naskah al-Quran tertua, bahkan diklaim lebih dulu ketimbang zaman Nabi saw. Pertanyaannya, benarkah klaim ini? Jika benar, bisakah bukti fisik seperti ini dijadikan alat untuk membuktikan keaslian al-Quran? Jawab: Pertama: Al-Quran telah didefinisikan oleh para ulama dengan: كَلاَمُ اللهِ المُعْجِزُ المُنَزَّلُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَاسِطَةِ جِبْرِيْل …

Siapa Ahlul Halli Wal ‘Aqdi?

Soal: Belakangan ini istilah “Ahlul Halli wal ‘Aqdi” menjadi perbincangan. Siapa sebenarnya mereka? Apa kriteria, fungsi dan tugasnya? Jawab: Istilah “Ahlul Halli wal ‘Aqdi” sebenarnya bukan istilah syariah, tetapi istilah yang dipopulerkan oleh para fukaha dan ahli sejarah.1 Mengapa ini tidak bisa disebut sebagai istilah syariah? Karena istilah ini tidak digunakan dalam nas-nas syariah. Karena …

Bisakah Hukum Bughât Diterapkan Saat Ini?

Soal: Bagaimana sesungguhnya fakta “bughat” dalam khazanah fikih Islam? Bisakah fakta tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang dianggap menentang penguasa Muslim? Jawab: Dalam kitab-kitab fikih “bughat” didefinisikan: خُرُوْجُ جَمَاعَةٍ مِنَ المُسْلِمِيْنَ لَهَا مَنَعَةٌ وَقَوَّةٌ عَلَى أَمِيْرِ المُؤْمِنِيْنَ تُرِيْدُ خَلْعُهُ Keluarnya jamaah kaum Muslim yang mempunyai kekuatan dan kemampuan bertahan untuk melawan Amir Mukminin (Khalifah) yang …

Betulkah Tak Ada Metode Baku Dalam Menafsirkan Al-Quran?

Soal: Dengan melihat kecenderungan para mufassir dalam menafsirkan, tampaknya tidak ada metode baku dalam menafsirkan al-Qur’an. Benarkah demikian? Bolehkah, kita menggunakan nas-nas syariah, seperti al-Quran, untuk menjustifikasi sikap dan pandangan kita? Jawab: Dengan membaca kitab-kitab tafsir karya para mufassir pada masa lalu, memang benar tampak ada ragam tafsir dengan gaya dan bentuknya. Namun, semuanya  hanya …

Bolehkah Nikah Mut’ah?

Soal: Bagaimana status nikah mut’ah yang selama ini dipraktikkan oleh Syiah Imamiyah, Ja’fariyah atau Itsna ‘Asyariyah? Apakah masih dianggap sebagai hukum syariah atau tidak? Jawab: Mut’ah adalah pernikahan sementara, dengan tenggat waktu yang sudah diketahui (ma’lum), atau belum (majhul). Pernikahan mut’ah ini jelas haram. Dasarnya adalah hadis dari Sabrah al-Juhani yang menyatakan bahwa beliau pernah …

Bagaimana Status Tentara Wanita yang Ditawan?

Soal: Bagaimana status tentara wanita yang terlibat dalam perang, apakah mereka dihukumi sebagai “sabaya” atau tentara musuh yang boleh dibunuh? Ketika menjadi tawanan, apakah mereka disamakan dengan “sabaya” atau dihukumi dengan hukum “asra” [tawanan perang]? Jawab: Dalam hal ini ada tiga masalah. Pertama: status wanita yang ikut berperang. Hukum syariah tentang wanita yang keluar di …

Seputar Syiah dan Taqiyyah

Soal: Ada yang menyatakan bahwa Nabi saw. telah mempraktikkan “taqiyyah” dan “taqiyyah” ini telah dinyatakan dalam al-Quran dan al-Hadis. Benarkah demikian? Ada juga yang membedakan “taqiyyah” yang dibenarkan syariah dengan “taqiyyah” versi Syiah yang dianggap bagian dari ushuluddin. Bagaimana sesungguhnya? Bisakah kita vonis Syiah ini semuanya kafir karena mereka mengubah al-Quran, melaknat Sahabat serta menuhankan …

Apa Batasan Tabarruj?

Soal: Benarkah memakai celana panjang bagi perempuan termasuk tabarruj? Lalu apa dan siapa yang menentukan batasan tabarruj bagi kaum perempuan sehingga tidak boleh?   Jawab: Tabarruj secara bahasa adalah menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki (asing). Di dalam Lisân al-‘Arab dikatakan, at-tabarruj berarti menampakkan perhiasan kepada orang asing; tabarruj itu tercela, sedangkan kepada suami tidak. Dalam al-Qâmûs al-Muhîth dikatakan, …

Ahlus Sunnah Menolak Khilafah?

Soal: Ada yang mengklaim Ahlus Sunnah, tetapi tidak mau memperjuangkan Khilafah. Alasannya, perjuangan menegakkan Khilafah bukan bagian dari paham Ahlus Sunnah. Mereka juga tidak mempersoalkan hukum apa yang diterapkan oleh negara. Yang penting maqashid-nya. Benarkah demikian? Jawab: Klaim ini jelas tidak benar. Pasalnya, tidak ada satu pun ulama Ahlus Sunnah yang menyatakan, bahwa menegakkan Khilafah …