Soal: Ada yang menyatakan kaidah ushul, “Al-‘Ibrah bi al-jawhar wa la bi al-mazhhar (Yang menjadi padoman adalah substansinya, bukan kulitnya).” Karena itu dalam konteks Khilafah, kewajiban untuk menegakkannya tidak harus berwujud Khilafah, dari nama hingga bentuk formalnya. Yang penting substansinya. Adapun nama atau kulitnya mutlak sama. Benarkah pandangan ini? Juga, apakah ada kaidah seperti ini? …
Soal Jawab (Al Waie)
Halalkah Murabahah?
Soal: Bagaimana status murabahah: halal ataukah haram? Misal, seseorang ingin membeli tanah, sementara dia tidak punya dana. Dia datang kepada orang lain, atau bank, dan berkata, “Aku ingin membeli tanah, tetapi aku tidak punya dana.” Orang atau bank tersebut menjawab, “Aku akan beli atas namaku, lalu aku jual kepada kamu dengan harga plus margin (laba) …
Nabi saw. Pun Membolehkan Nikah Beda Agama?
Soal: Benarkah Islam melegalkan pernikahan beda agama? Pasalnya, bukankah Nabi saw. pernah membiarkan pernikahan Abu al-‘Ash bin Rabi’ dengan putrinya, Zainab binti Muhammad, padahal Abu al-‘Ash musyrik, sementara Zainab telah memeluk Islam? Jawab: Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dan didudukkan dengan cermat. Pertama: tentang definisi pernikahan, dan bagaimana fakta pernikahan …
Benarkah Khilafah Berlumuran Darah?
Soal: Benarkah Khilafah merupakan negara barbarian? Benarkah Khilafah berlumuran darah, baik darah kaum minoritas non-Muslim maupun kaum Muslim yang berbeda paham dengan Khalifah? Jawab: Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia untuk menerapkan Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Negara adalah organisasi politik yang berfungsi untuk mengimplementasikan kumpulan pemahaman (mafahim), standarisasi (maqayis) dan …
Bagaimana Sikap HT Terhadap ‘Khilafah’ Yang Diproklamirkan ISIS?
Soal: Bagaimana pandangan Hizbut Tahrir terhadap “Khilafah” yang diproklamirkan oleh ISIS? Jika “Khilafah” ini tidak memenuhi syarat, bagaimana masa depan perjuangan menegakkan Khilafah pasca proklamasi ISIS ini? Jawab: Pertama: secara umum pandangan dan sikap Hizbut Tahrir (HT) tentang fakta “Khilafah” yang baru diproklamirkan oleh ISIS ini tidak berbeda dengan pandangan HT yang pernah dimuat oleh …
Adab dan Hukum I’tikaf
Soal: Apa sebenarnya batasan i’tikaf? Bagaimana hukum i’tikaf; benarkah sunah, atau mubah saja, sebagaimana yang dinyatakan Imam Malik? Di manakah i’tikaf harus dilakukan? Haruskah di masjid atau tempat lain? Lalu bagaimana dengan perempuan yang hendak melakukan i’tikaf? Jawab: Secara harfiah, i’tikaf adalah lazima (terikat) dan habasa an-nafsa ‘alayh (menahan diri pada), sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran: …
Mengulurkan Jilbab, sebatas apa?
Soal: Dalam buku An-Nizham al-Ijtima’i halaman 51 baris sebelum terakhir dinyatakan, “dan tidak perlu menutup kedua kaki karena keduanya telah tertutupi.” Bisakah itu diartikan, tidak perlu mengenakan kaos kaki? Di sisi lain, jika wanita tersebut telah memakai kaos kaki hingga kedua tumit dan telapak kakinya tertupi, apakah kewajiban irkha’-nya tidak harus menyentuh tanah? Jawab: Kalimat …
Bolehkah Berdalil Dengan Nabi Yusuf?
Soal: Ada yang menyatakan kebolehan terlibat dalam sistem kufur dengan dalil, bahwa Nabi Yusuf as. pun pernah menjadi raja di Mesir. Sejauh mana kesahihan argumentasi ini? Apakah memang ada ulama’ yang mengatakan pendapat seperti ini? Jawab: Pertama: Memang benar ada pendapat yang mengatakan seperti itu, tetapi itu dilontarkan oleh ulama’ salathin (ulama pemerintah). Pendapat seperti …
Bolehkah Maslahat Jadi Dasar Pengambilan Hukum?
Soal: Sejauh mana batasan maslahat dalam pandangan Islam? Bolehkah aspek kemaslahatan menjadi dasar untuk mengambil hukum, termasuk untuk menjustifikasi keikutsertaan dalam Pemilu yang haram? Jawab: Sebelum menjelaskan beberapa masalah yang ditanyakan di atas, tampaknya perlu dijelaskan sandaran maslahat, siapa Imam Mazhab yang diklaim menyatakan pandangan tentang maslahat ini, termasuk, batasan maslahat itu sendiri. Pertama: Banyak …
Wajibkah Mengangkat Penguasa di Negara Sekular?
Soal: Apakah hukum kewajiban “nashb al-imam” (mengangkat penguasa) dalam kitab-kitab mu’tabar bisa diberlakukan dalam konteks kepemimpinan sekarang? Jawab: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pentingnya negara dan keberadaan negara untuk menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bahkan Hujjatu al-Islâm, Imam al-Ghazâli (w. 555 H), menyatakan: الدين والسلطان توأمان.. الدين أسوالسلطان حارس، فما أس له …