HTI

Ta'rifat (Al Waie)

Sah, Batil, Dan Fasad

Ash-Shihhah (absah), al-buthlân (batil) dan al-fasâd (fasad) merupakan istilah dalam ushul fikih. Ketiganya termasuk hukum al-wadh’i, yakni merupakan hukum atas hukum.   Ash-Shihhah Ash-Shihhah merupakan bentuk mashdar dari shahha–yashihhu–shahh[an] wa shihhat[an]. Secara bahasa artinya benar, tepat atau sehat. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menyebutkan, ash-shihhah secara bahasa adalah lawan dari as-saqam yaitu …

Al-Mâni’

Al-Mâni’ berasal dari kata mana’a–yamna’u–man’[an]; artinya mencegah, menghalangi, menolak. Al-Mâni’ adalah bentuk ism fâ’il (kata benda pelaku) dari mana’a. Karena itu secara bahasa al-mâni’ artinya yang mencegah, yang menghalangi atau yang menolak.Hanya saja, istilah al-mâni’ dipakai oleh para ulama ushul fikih sebagai haqîqah ‘urfiyah untuk menunjuk pada konotasi tertentu dalam disiplin ilmu ushul fikih. Para …

Syarat dalam Akad

Syarat, sebagaimana yang didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah sesuatu yang menjadi sifat penyempurna al-masyrûth (yang dipersyaratkan) dalam apa yang dituntut oleh al-masyrûth itu, atau dalam apa yang dituntut oleh hukum tentang al-masyrûth itu. Apa yang dituntut oleh hukum al-masyrûth kembali pada hukum taklîfi, sedangkan apa yang dituntut oleh al-masyrûth itu sendiri kembali pada hukum …

Syarat

Syarat (asy-syarthu) secara bahasa merupakan bentuk mashdar dari syaratha–yasyruthu–syarth[an]. Bentuk jamaknya syurûth. Kata tersebut secara bahasa bermakna ilzâm asy-syay’i wa iltizâmahu (mengharuskan sesuatu dan komitmen/terikat dengan sesuatu tersebut). Adapun syarath, bentuk jamaknya asyrâth. Maknanya adalah tanda, sebagaimana dinyatakan di dalam QS Muhammad [47]: 18. Dalam istilah para ulama ushul, Imam asy-Syaukani di dalam Irsyâd al-Fuhûl …

Sebab

Sebab (as-sabab) merupakan salah satu jenis khithâb/al-hukmu al-wadh’i. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan, sebab (as-sabab) secara bahasa bermakna mâ yumkinu tawashshulu bihi ila maqshûd[in] mâ (apa saja yang mungkin bisa mengantarkan pada apa yang dimaksudkan/dituju). Tali, misalnya, disebut sebab karena bisa mengantarkan pada air. Jalan disebut sebab karena bisa mengantarkan ke …

Khithâb Al-Wadh’i

Al-Wadh’u adalah mashdar dari wadha’a-yadha’u-wadh’[an] yang artinya membuat atau menetapkan. Jika digunakan dalam konteks hukum, kata tersebut artinya syara’a (mensyariatkan). Dari sini secara bahasa khithâb al-wadh’i artinya seruan pensyariatan atau seruan penetapan. Hanya saja istilah khithâb al-wadh’i merupakan istilah para ulama ushul fikih. Karena itu frasa tersebut harus dipahami menurut makna yang ditetapkan oleh para …

Al-Qarînah

Al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât mengatakan, qarînah dalam bahasa adalah dalam wazan fa’îlah dengan makna al-mufâ’ilah diambil dari al-muqârinah (istri). Menurut Rawas Qal’ah Ji di dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, al-qarînah adalah bentuk muannats dari al-qarîn dari qarina, artinya al-mushâhibu (yang menemani/menyertai). Secara istilah, menurut Rawas Qal’ah Ji al-qarînah adalah apa yang menunjukkan sesuatu yang dimaksudkan yang …

Khithâb at-taklîf

Menurut Imam al-Qarafi di dalam Anwâr al-Burûq fî Anwâ’i al-Furûq, bahwa asal lafal khithâb at-taklîf tidak digunakan untuk menyebut kecuali atas haram dan wajib. Sebab lafal itu dibentuk (musytaq) dari al-kulfah (beban atau kesulitan). Dan al-kulfah (beban/kesulitan) itu tidak ada kecuali dalam keduanya (wajib dan haram) dikarenakan adanya beban untuk melakukan atau meninggalkan dikarenakan takut …

Hukum Syariah

Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl menyatakan, ushûl al-fiqh merupakan ungkapan tentang dalil-dalil hukum syariah dan tentang pengetahuan arah penunjukkan dalil atas hukum secara global, bukan aspek rinciannya. Maksud yang dituju adalah mengetahui tatacara mengekstrak hukum-hukum dari dalil-dalil. Karena itu wajib menelaah hukum, dalil dan bagian-bagiannya; tatacara ekstraksi hukum dari dalil, kemudian sifat …

Al-Mahkûm ‘alayhi

Al-Mahkûm ‘alayhi secara bahasa berarti obyek hukum, yakni pihak yang menjadi obyek pemberlakuan hukum syariah. Dalam istilah para ulama ushul, Dr. Muhammad al-Habsyi dalam Syarh al-Mu’tamad, menjelaskan al-mahkûm ‘alayhi adalah seseorang yang diseru Allah SWT berkaitan dengan perbuatannya. Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl, Imam al-Amidi dalam al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, dan Imam …