HTI

Ta'rifat (Al Waie)

al-Hakim

Istilah al-hâkim setidaknya bisa ditemukan dalam tiga ‘urf (konvensi). Dalam ‘urf al-qadhâ’ (peradilan), dalam ‘urf siyâsah syar’iyyah dan dalam ‘urf ushûl fiqh. Di dalam Qamûs al-Muhîth dan Mukhtâr ash-Shihâh dikatakan: al-hukmu artinya al-qadhâ’ sehingga al-hâkim adalah al-qâdhi. Jadi, dalam peradilan, istilah al-hâkim maknanya adalah al-qâdhî meski yang lebih populer digunakan adalah istilah al-qâdhi. Murtadha az-Zubaidi …

Ushul Fikih

Istilah ushul fikih (ushûl al-fiqh) dibentuk dari dua kata, ushûl dan al-fiqh, dengan meng-idhâfah-kan (menyandarkan) kata ushûl pada kata al-fiqh. Untuk mengetahui makna ushul fikih itu maka harus diketahui makna dari kata pembentuknya. Kata ushûl merupakan bentuk jamak dari kata ahsl[un]. Secara bahasa ashl[un] bermakna apa saja yang menjadi pondasi sesuatu. Hal itu berlaku baik …

Asuransi

Secara bahasa at-ta’mîn berasal dari akar kata amuna–ya’munu–amn[an], yang berarti aman/merasa tenang. Kata itu lalu ditransitif (muta’adi)-kan menjadi ammana–yu’amminu–ta’mîn[an], yang bermakna menjadikan aman. Ista’mana berarti thalab al-amân (mencari keamanan). Ammana ‘alâ mâlihi ‘inda fulân ta’mîn[an] berarti menjadikan harta itu berada dalam dhamân (tanggungan/jaminan)-nya. Di dalam kamus Al-Munawir disebutkan at-ta’mîn adalah mashdar (gerund) dari ammana. At-Ta’mîn …

Jual-beli

Kata al-bay’ berasal dari kata bâ’a–yabi’u–bay’[an]. Artinya, adalah dhiddu isytarâ (lawan dari membeli). Al-Bay’ secara bahasa juga berarti pertukaran (mubâdalah) secara mutlak. Kata al-bay’ dalam penggunaan sering dipertukarkan dengan lawan katanya yaitu asy-syirâ‘. Ar-Razi di dalam Mukhtâr ash-Shihâh menyatakan, dikatakan bâ’a asy-syay’a wa mabî’[an], artinya menjual sesuatu dan bâ’ahu syay’an artinya membeli sesuatu. Karena itu …

Simsar

As-Simsâr bentuk jamaknya as-samâsirah. Menurut al-Laits seperti dikutip oleh Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab dan menurut al-Khathabi dalam Ma’âlim as-Sunan, kata as-simsâr berasal dari non-Arab, yakni dari Persia, lalu diarabkan. Pada zaman itu, di antara orang yang menyelesaikan penjualan dan pembelian itu, banyak orang ‘ajam (non-Arab). Orang Arab mendapatkan sebutan itu dari mereka. Qadhi Iyadh …

As-Salam

Al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menyatakan, secara bahasa as-salam artinya at-taqdîm wa at-taslîm (persembahan dan penyerahan). Menurut al-Jauhari di dalam Ash-Shihâh fi al-Lughah, al-Fayruz Abadi dalam Al-Qâmûs al-Muhîth dan Zainuddin ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, as-salam adalah as-salaf. Adapun secara syar’i an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan, “Dalam hal batasan as-salam mereka menyebutkan berbagai ungkapan. Yang …

Ats Tsamar

Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan. Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam …

As-Sabiy

As-Sabiy berasal dari kata sabâ–yasbî–saby[an] wa sibâ’[an]. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan, as-sabiy dan as-sibâ` adalah al-asru (tawanan), sudah diketahui.  Sabâ al-‘aduwa saby[an] wa sibâ’[an] idzâ asarahu (jika ia menawannya) fahuwa sabiyyun (maka dia adalah sabiyyun). Abu Hafshin an-Nasafi di dalam Thalabah ath-Thalabah menjelaskan, “As-Sabyu adalah al-asru (tawanan) wa al-istirqâq (menjadikan budak) dan …

AL-ASRA’ (Tawanan Perang)

Al-Asrâ dan al-usârâ adalah bentuk jamak dari al-asîr. Al-asîr secara bahasa diambil dari al-isâr yaitu al-qayyadu (ikatan atau belenggu) sebab mereka dibelenggu dengan ikatan (diikat). Akhirnya, setiap orang yang ditawan atau ditahan disebut asîr meski tidak diikat. Mujahid ketika menafsirkan QS al-Insan [76]: 8, ia berkata, “Asîran adalah al-masjûn (orang yang dipenjara atau ditahan).” Di …

Adz-Dzimmiy

Adz-Dzimmiy berasal dari adz-dzimmah yangberasal dari dzamma–yadzummu–dzamman; artinya celaan. Lalu diberi makna lain. Di dalam Mu’jam al-Wasîth, kata adz-dzimmah adalah al-‘ahdu (perjanjian), al-amân (keamanan), al-kafâlah (jaminan), al-haqq (kebenaran) dan al-hurmah (keharaman). Al-Jurjani menjelaskan, adz-dzimmah secara bahasa artinya al-‘ahdu, sebab membatalkannya (sepihak) mewajibkan celaan. Murtadha az-Zubaidi di dalam Tâj al-‘Arûsy mengatakan orang dzimmiy yakni ia memiliki …