HTI

Ta'rifat (Al Waie)

Qard[un] (Utang)

Al-qardhu berasal dari kata qaradha–yaqridu–qardh[an]. Secara bahasa arti asalnya adalah al-qath’u (potongan). Utang disebut qardh[un] karena kreditor (yang memberi utang) seakan telah memotong dari harta miliknya sepotong harta yang ia utangkan. Di dalam berbagai kamus dikatakan bahwa al-qardhu adalah harta yang diberikan untuk dibayar kembali belakangan. Hukum Memberi utang kepada orang yang sedang kesulitan merupakan …

An-Nuqûd (Uang)

Manusia tidak bisa memenuhi segala kebutuhannya dari produksinya sendiri.  Ia perlu mempertukarkan barang atau harta miliknya dengan milik orang lain.  Pada mulanya itu dilakukan secara langsung (sistem barter).  Namun, sistem ini menyulitkan.  Misalnya, seorang petani ingin menukarkan berasnya dengan kambing.  Padahal pemilik kambing belum tentu menginginkan beras. Untuk itu, perlu sesuatu yang bisa menjadi alat …

Al-Hadhanah (Pengasuhan Anak)

Al-Hadhânah berasal dari kata hadhana– yahdhunu–hadhnan wa hidhânah wa hadhânah. Secara bahasa hadhânah memiliki dua arti pokok. Pertama dari al-hidhnu (dada), yaitu anggota tubuh antara ketiak dan pinggang. Dari sini jika dikatakan, Ihtadhana al-walad, artinya mendekapnya, yaitu merengkuh dan meletakkannya di dalam dekapan (pelukannya). Kedua, al-hidhnu adalah jânib asy-syay’i (sisi sesuatu). Jika dikatakan, Ihtadhana asy-syay’a, …

Tobat Nashuha

Kata at-tawbah an-nashûha dibentuk dari kata at-tawbah dan an-nashûha. Kata tawbah merupakan mashdar (gerund) dari kata: tâba–yatûbu–tawban wa tawbat[an] wa matâban. Secara bahasa arti dasarnya adalah ar-rujû’ atau ’âda (kembali). Al-Jauhari dalam Ash-Shihah fî al-Lughah mengartikan tawbah (tobat) dengan ar-rujû’ min adz-dzanb (kembali dari dosa). Di dalam Al-Qâmûs al-Muhîth, al-Fairuz Abadi menyatakan bahwa tawbah adalah …

Thâifah Zhâhirah

Istilah thâifah zhâhirah dibentuk dari kata thâifah dan zhâhirah. Kata zhâhirah menjadi sifat dari thâifah. Terkait dengan kata thâifah, al-Jauhari di dalam Ash-Shihâh fî al-Lughah dan Zainuddin ar-Razi di dalam Mukhtâr ash-Shihâh menyatakan: ath-thâifah min asy-syay’: al-qith’ah minhu (thâifah dari sesuatu adalah potongan dari sesuatu itu). Menurut Dr. Sa’di Abu Habib dalam Al-Qâmûsh al-Fiqhî, sebutan …

Sesat (Dhalâl)

Sesat atau kesesatan bahasa Arabnya adalah dhalâl atau dhalâlah. Ia merupakan mashdar (gerund) dari dhalla–yadhillu–dhalâl[an] wa dhalâlat[an]; maknanya di antaranya: ghâba wa khâfa (tersembunyi), dzahaba (pergi/lenyap), dhâ’a (sia-sia), halaka (rusak), nasiya (lupa), al-hayrah (bingung), dan khatha’a (keliru).1 Abu Amru seperti dikutip al-Azhari dan Ibn Manzhur, Abu Manshur yang dikutip Ibn Manzhur, dan Ibn al-‘Arabi yang …

Umala (Agen/Komprador)

Umalâ bentuk jamak dari ‘amîl. Secara bahasa artinya agen (agent). Menurut Prof. Dr. Rawas Qal’ah Ji di dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, “’Amîl (agen) adalah orang yang dipekerjakan oleh orang lain dalam suatu urusan, atau pihak yang bekerja untuk kepentingan pihak lain; bisa juga berarti perwakilan (representative).”

Muzâra’ah dan Mukhâbarah

Muzâra’ah secara bahasa merupakan bentuk mufâ’alah dari az-zar’u, mashdar dari zâra’a. Ibn Sayidih dan Ibn Manzhur menyatakan,1 zara’a al-habb yazra’uhu zar’an artinya badzarahu (menyemainya). Az-Zar’u lebih dominan digunakan untuk al-burr (gandum) dan asy-sya’îr (barley) dan bentuk jamaknya az-zurû’. Ibn Manzhur menambahkan, “Dikatakan az-zar’u adalah semua tanaman yang ditanam. Dikatakan juga, az-zar’u adalah menanam benih.

I’thâ’u Ad-Dawlah (Subsidi Negara)

I’thâ’u adalah mashdar dari a’thâ–yu’thî–i’thâ’[an] yang artinya memberi sehingga i’thâ’ artinya pemberian.  Dengan demikian i’thâ’u ad-dawlah artinya adalah pemberian negara.  Dalam hal ini sesuatu yang diberikan adalah harta dari Kas Negara (Baitul Mal). Pihak yang diberi harta itu adalah rakyat. Pemberian itu dilakukan agar rakyat yang diberi harta itu bisa memenuhi kebutuhan mereka atau agar …

Ahlul Bait

Frasa ahlul bait (ahl al-bayt) dibentuk dari kata ahl[un] dan al-bayt.  Kata ahl[un] adalah mashdar dari kata ahila yang artinya senang, suka atau mengawini. Jika dinisbatkan dengan tempat artinya menghuni. Adapun kata al-bayt artinya adalah rumah.  Secara bahasa kata ahl al-bayt berarti adalah sukkânuhu (para penghuninya).