Telaah Kitab kali ini masih membahas pasal yang berhubungan dengan tindakan hukum yang diambil Khalifah atau orang yang diberi kewenangan oleh Khalifah atas akad, muamalat dan putusan hukum yang telah diputuskan dan selesai dilaksanakan sebelum Khilafah Islam berdiri. Apakah setelah Khilafah berdiri, perkara-perkara itu dianggap selesai dan tidak perlu ditinjau kembali, atau ada ketentuan lain? …
Telaah Kitab (Al Waie)
Wakalah Di Pengadilan
Masih melanjutkan pasal-pasal yang terkait dengan hak dan kewenangan Mahkamah Mazhalim. Pasal 92 Pasal ini menjelaskan bentuk peradilan Mahkamah Mazhâlim. Qâdhi Mazhâlim dalam memutuskan perkara-perkara kezaliman tidak membutuhkan majelis pengadilan. Yang dimaksud majelis pengadilan adalah majelis yang dihadiri oleh hakim, tertuntut dan penuntut. Memang benar, keberadaan majelis persidangan merupakan syarat keabsahan keputusan seorang qâdhi …
Hak dan Kewenangan Mahkamah Mazhalim
Telaah Kitab kali ini membahas pasal 90-92 dari Kitab Muqaddimah ad-Dustûr, tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Mahzalim. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah Mazhalim merupakan lembaga negara yang didirikan untuk melenyapkan setiap bentuk kezaliman negara terhadap warga negara Daulah Khilafah. Pasal 90 Pasal 90 menjelaskan hak Mahkamah Mazhalim. Mahkamah Mazhalim berhak mencopot khalifah, pejabat, maupun …
Bagaimana Khilafah Diruntuhkan?
Di antara buku yang mengurai sebab-sebab keruntuhan Khilafah Islamiyah adalah Kitab Kayfa Hudimat al-Khilafah. Buku ini ditulis oleh seorang ulama besar Hizbut Tahrir, Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum al-Khalili rahimahulLah, amir kedua Hizbut Tahrir. Hasab dan nasab keilmuannya tidak perlu diragukan. Beliau termasuk ulama Azhari, hafizh al-Quran. Beliau berasal dari keluarga masyhur, berpengaruh dan ahli ilmu. …
Qadhi Mazhalim
Sebagaimana kita ketahui, dalam sistem peradilan Islam, Qâdhi itu ada tiga, salah satunya adalah Qâdhi Mazhâlim. Lalu siapa Qâdhi Mazhâlim itu? Siapa yang mengangkatnya dan berapa jumlahnya?Telaah Kitab kali ini akan membahas tentang Qâdhi Mazhâlim, sebagaimana yang terdapat dalam Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam: Pasal 87 yang berbunyi: “Qâdhi Mazhâlim adalah qâdhi yang diangkat untuk …
Bagaimana Kaum Muslim Shalat Sebelum Peristiwa Isra’ Mi’raj?
Pengantar: Dinyatakan di dalam buku Ad-Dawlah al-Islamiyyah halaman 11 akhir, “Jika mereka shalat, mereka pergi ke celah bukit dan menyembunyian shalat mereka dari kaum mereka. Ini pada tahapan rahasia dari dakwah…” Pertanyaannya: Apa shalat yang ditunaikan oleh para sahabat secara sembunyi-sembunyi dari pandangan kaum mereka? Padahal kita mengetahui bahwa shalat baru diwajibkan pada malam Isra’. …
Qâdhi Hisbah
Dalam sistem peradilan Islam, qâdhi itu ada tiga macam: Qâdhi biasa, yaitu: (1) Qâdhi yang berwenang menyelesaikan perselisihan antar masyarakat dalam urusan muamalat dan ‘uqûbat (persanksian); (2) Al-Muhtasib (qâdhi hisbah), yaitu qâdhi yang berwenang menyelesaikan berbagai pelanggaran yang merugikan hak-hak masyarakat secara umum; (3) Qâdhi Mazhâlim, yaitu qâdhi yang berwenang mengatasi perselisihan yang terjadi antara …
Tak Ada Pengadilan Banding dan Kasasi Dalam Islam
Seorang qâdhi adalah manusia biasa. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang tidak puas dengan keputusannya. Pertanyannya, adakah dalam Islam pengadilan banding dan kasasi untuk mewadahi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan seorang qâdhi? Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam Pasal 83 yang berbunyi: “Tidak ada pengadilan banding tingkat pertama maupun …
ATURAN DALAM PERADILAN
Peradilan Islam merupakan lembaga terhormat. Hukum yang ditetapkan oleh lembaga ini bersifat mengikat. Untuk itu diperlukan aturan yang ketat sehingga umat merasakan nyaman dan puas sebagai wujud ketaatannya terhadap syariat. Lalu, apa saja aturan yang ada dalam peradilan Islam? Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam terkait beberapa pasal berikut: …
Syarat-syarat Qadhi
Dalam telaah kitab sebelumnya dijelaskan bahwa qâdhi dalam sistem peradilan Islam ada tiga macam. Pertama: Qâdhi biasa, yaitu qâdhi yang berwenang menyelesaikan perselisihan antar masyarakat dalam urusan muamalat dan ‘uqûbat (persanksian). Kedua: Al-Muhtasib, yaitu qâdhi yang berwenang menyelesaikan berbagai pelanggaran yang merugikan hak-hak jamaah (masyarakat). Ketiga: Qâdhi Mazhâlim, yaitu qâdhi yang berwenang mengatasi perselisihan yang …