Dari kajian sebelumnya kita tahu bahwa Mu‘âwin Tafwîdh adalah wazîr yang ditunjuk Khalifah untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Khalifah mendelegasikan kepada dirinya pengaturan berbagai urusan menurut pendapatnya dan melaksanakan tugasnya berdasarkan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah (Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 130). Dengan demikian Khalifah memberi dia wewenang secara umum …
Telaah Kitab (Al Waie)
Dua Syarat Penyerahan Jabatan Mu‘âwin at-Tafwîdh
Sebagaimana diketahui, Khalifah telah memberi wewenang kepada Mu‘âwin at-Tafwîdh ini secara umum dan juga posisi untuk mewakili dirinya. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyerahan jabatan Mu‘âwin at-Tafwîdh? Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam Pasal 44, yang berbunyi: “Dalam penyerahan tugas kepada Mu‘âwin at-Tafwîdh, disyaratkan dua hal: …
Syarat-syarat Mu‘âwin at-Tafwîdh
Dalam Telaah Kitab sebelumnya telah dijelaskan tentang Mu’awin Tafwîdh, bahwa Mu‘âwin at-Tafwîdh adalah wazîr yang ditunjuk Khalifah untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Khalifah mendelegasikan kepada dia pengaturan berbagai urusan menurut pendapat dan berdasarkan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah (Zallum, Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 130). Dengan demikian, Khalifah telah memberikan wewenang …
Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan (Mu‘âwin at-Tafwîdh)
Khalifah adalah pemimpin tunggal kaum Muslim di seluruh dunia. Dengan jabatannya ini, ia memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam mengurusi semua urusan umat. Sebagai manusia biasa yang memiliki kelemahan dan kekurangan, mustahil Khalifah mampu melaksanakan tanggung jawab yang sangat besar itu secara sempurna dengan seorang diri. Untuk itu, ia perlu mengangkat para pembantu (mu’âwin) …
Pemberhentian Khalifah
Pengantar Dalam sistem Pemerintahan Islam (Khilafah), kekuasaan berada di tangan umat (as-sulthân li al-ummah). Artinya, umat memiliki hak untuk memilih dan mengangkat khalifah yang mereka kehendaki. Namun demikian, umat tidak berhak memberhentikan Khalifah selama akad baiat kepada dia dilaksanakan secara sempurna berdasarkan ketentuan syariah. Ketika terjadi perubahan keadaan pada diri Khalifah yang menjadikan dia tidak …
Pemberhentian Khalifah
Pengantar Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), jabatan khalifah tidak memiliki periode masa tertentu, atau tidak dibatasi dengan waktu tertentu, sebagaimana dalam sistem republik. Namun, tidak berarti bahwa Khalifah tidak bisa diberhentikan kapan saja. Sebab, ada hal-hal atau keadaan yang mengharuskan Khalifah diberhentikan. Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam pasal …
Masa Jabatan Khalifah
Banyak peneliti yang telah kalah secara pemikiran dan kejiwaan di hadapan serangan pemikiran Barat. Banyak pula yang sudah terpengaruh dengan model sistem pemerintahan kontemporer, semisal sistem republik. Mereka ini begitu terpesona dan menganjurkan ide pembatasan masa jabatan kepala negara. Alasan mereka, pembatasan ini akan menyelamatkan masyarakat dari perbudakan dan kesewenang-wenangan para penguasa. Padahal ada-tidaknya perbudakan …
Khalifah Tunduk Pada Syariah
Khalifah sebagai pemimpin tunggal kaum Muslim di seluruh dunia memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Rasulullah saw. bersabda: الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR al-Bukhari). Hadis ini memberikan kepada Imam (Khalifah) hak untuk mengatur urusan-urusan rakyat secara mutlak tanpa …
Wewenang Khalifah Mangadopsi Hukum Syariah
Pengantar Khalifah adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak mengadopsi hukum syariah dan menetapkan konstitusi (legislasi). Bahkan hak Khalifah itu merupakan salah satu dari empat pilar yang menjadi rahasia kekuatan sistem pemerintahan dalam Islam: “Hanya Khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah dan menetapkan konstitusi.” (An-Nabhani, Nizham al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 44). Namun demikian, tidak berarti Khalifah …
Wewenang Khalifah
Khalifah sebagai kepala negara memiliki tanggung jawab yang besar dengan sejumlah kewenangan. Apa saja wewenang Khalifah? Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam Pasal 36, yang berbunyi: Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut: (a) Menetapkan hukum-hukum syariah yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari Kitabullah …