Pengantar Dalam sistem demokrasi, kedaulatan (as-siyâdah) dan kekuasan (as-sulthân) ada di tangan umat (rakyat). Karena itu hak mengangkat dan memberhentikan seorang penguasa secara mutlak ada dalam genggaman umat. Akibatnya, hal ini sering dijadikan oleh kekuatan politik tertentu—atas nama rakyat—untuk memakzulkan seorang penguasa yang menjadi musuh politiknya, yang pada akhirnya hanya melahirkan konflik horisontal, dan umat …
Telaah Kitab (Al Waie)
Prosedur Pengangkatan Dan Pembaiatan Khalifah Baru
Pengantar Islam adalah agama yang paling sempurna. Kesempurnaan Islam ini tampak jelas dari syariahnya. Syariah Islam tidak hanya berisi fikrah (konsep), tetapi juga tharîqah (metode penerapannya). Saat syariah mewajibkan umat Islam mengangkat seorang khalifah, syariah juga menetapkan tharîqah baku yang harus ditempuh dalam proses pengangkatan khalifah itu. Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD …
Amir Sementara dan Kewenangannya
Pengantar Khalifah adalah manusia. Ia makhluk sebagaimana makhluk-makhluk Allah SWT lainnya yang telah ditetapkan ajalnya. Kapan saja ia bisa meninggal dunia. Khalifah adalah manusia biasa, bukan malaikat. Ia bisa saja melakukan perbuatan maksiat yang mengharuskannya dipecat. Lalu bagaimana ketika jabatan Khilafah kosong karena Khalifahnya meninggal atau dipecat? Siapa yang akan menangani urusan kaum Muslim hingga …
Haram Tanpa Khilafah Lebih Dari Tiga Hari
Pengantar Di kalangan ulama dari semua mazhab dalam Islam tidak ada khilâfiyah (perbedaan pendapat) dalam masalah kewajiban mengangkat Khalifah. Pasalnya, kewajiban ini telah ditetapkan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qaidah Syar’iyyah. Hanya segelintir ulama—yang menolak kewajiban ini, red.—yang perkataan dan pendapatnya lâ yu’taddu bihi, tidak diperhitungkan (Mawsû’ah al-Fiqhiyah, VI/217). Karena itulah, Syaikh Abdul Qadim …
Pengantar Dalam telaah kitab sebelumnya sudah jelas bahwa meskipun keturunan (nasab) Quraisy telah mendapatkan perhatian besar dari jumhur (mayoritas) ulama terkait masalah akad Khilafah, namun nasab (keturunan) Quraisy itu bukan syarat in’iqâd (syarat sahnya akad Khilafah), dan ia hanyalah syarat afdhaliyyah (keutamaan) saja. Dengan demikian siapapun selain orang Quraisy bisa menjadi khalifah selama ia telah …
Quraisy: Syarat Afdhaliyah, atau Syarat In’iqad?
Pengantar Keturunan (nasab) Quraisy telah mendapatkan perhatian besar dari jumhur (mayoritas) ulama terkait masalah akad khilafah. Dalam masalah ini terdapat perbedaan yang besar di antara mereka. Sebagian menganggapnya sebagai syarat in’iqâd (syarat keabsahan akad Khilafah) sehingga selain orang Quraisy tidak boleh menjadi khalifah. Sebagian lagi hanya memasukkannya sebagai syarat afdhaliyah (keutamaan) semata. Bahkan ada yang …
Negeri Yang Layak Bagi Penegakkan Kembali Khilafah
Pengantar Sejak institusi negara Khilafah dihapuskan pada tanggal 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan 3 Maret 1924, oleh Attaturk—seorang agen loyalis kaum kafir najis, Inggris—negeri-negeri kaum Muslim yang terbentang luas dari Maroko di tepi Atlantik hingga Merauke di Nusantara, benar-benar telah kelihangan tâj al-furûdh (mahkota kekuasaan), yang menjamin pelaksanaan setiap kewajiban kaum Muslim serta pemersatu …
Mekanisme Akad Khilafah
Pengantar Khilafah adalah akad seperti halnya akad-akad syar’i lainnya yang dilakukan oleh dua pihak yang berakad. Oleh karena itu, akad Khilafah harus dilakukan atas dasar pilihan dan kerelaan dari kedua belah pihak. Lalu bagaimana mekanisme akad Khilafah ini bisa dikatakan sempurna sehingga Khilafah berpindah dari satu pihak ke pihak yang lain yang berakad, dan menjadikan …
Baiat dan Konsekuensinya
Pengantar Baiat adalah hak semua kaum Muslim. Baiat bahkan merupakan kewajiban setiap Muslim. Tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan; semuanya wajib melakukan baiat. Rasulullah saw. bersabda: وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَة جَاهِلِيَّة Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak ada baiat (kepada Khalifah), maka dia mati (dalam keadaan berdosa), seperti …
Hak Memilih dan Membaiat Khalifah
Pengantar Sistem pemerintahan Islam tegak di atas empat pilar, di antaranya adalah “as-sulthân li al-ummah (kekuasaan berada di tangan rakyat)”. Berdasarkan penelitian dan pengkajian mendalam atas hukum-hukum syariah dan realitas politik dalam kehidupan Islam, diketahui bahwa pengangkatan seorang kepala negara (khalifah) tidak sah kecuali melalui kehendak (baiat) dari umat (rakyat). Artinya, rakyat yang memilih dan …