HTI

Telaah Kitab (Al Waie)

Kaidah Raf’u Al-Haraj: Menghalalkan yang Haram?

Di antara kaidah ushul yang sering digunakan secara tidak proporsional adalah kaidah Raf’u al-Haraj (menghilangkan kesempitan). Tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram, seperti beberapa kaidah lain semisal: Akhafu ad-Dhararayn, Ahwanu asy-Syarrayn atau Mashâlih al-Mursalah. Penggunaan kaidah-kaidah ini secara keliru boleh jadi akibat kekurangpahaman dalam memahami implementasi kaidah ini; bisa …

Mendudukkan Kaidah Mala Yatimmul Wajib…

Pengantar Kaidah Mâ lâ Yatimmu al-Wâjibu illâ bihi fa Huwa Wâjib sesungguhnya adalah salah satu kaidah kulliyah yang populer di kalangan para ulama dan tercantum dalam kitab-kitab ushul maupun fikih mereka. Kaidah ini juga dibahas dalam kitab Asy-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah (III/36-38) karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, tahun 1953. Tulisan ini merupakan telaah …

Hijrah: Bukti Ketakwaan

Dalam khazanah hukum Islam, hijrah ditetapkan syariah sebagai salah satu pilar penjaga eksistensi agama dan jiwa kaum Muslim. Pasalnya, dengan hijrah, seorang Muslim akan terhindar dari sebuah situasi yang bisa melenyapkan agamanya. Dengan hijrah pula, seorang Muslim akan terhindar dari musuh yang terus-menerus berupaya menimpakan kemadaratan kepadanya sehingga ia bisa beribadah kepada Allah Swt. dalam …

Keunggulan Dinar-Dirham

Pengantar Ketika dunia menggunakan emas dan perak sebagai mata uang, tidak pernah terjadi sama sekali masalah-masalah moneter seperti inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan anjloknya daya beli. Profesor Roy Jastram dari Berkeley University AS, dalam bukunya The Golden Constant, telah membuktikan sifat emas yang tahan inflasi. Menurut penelitiannya, harga emas terhadap beberapa komoditi dalam jangka waktu …

Mengatur Interaksi Pria dan Wanita Menurut Islam

Pengantar Telaah ini bertujuan menerangkan pengaturan interaksi pria dan wanita dalam kehidupan publik menurut syariah Islam, sebagaimana diterangkan oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm (2003), khususnya halaman 25-30 pada bab “Tanzhîm ash-Shilât bayna al-Mar’ah wa ar-Rajul (Pengaturan Interaksi Wanita dan Pria). Pengaturan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang mudah. Sebab, menurut An-Nabhani, …

RUU Pers Negara Khilafah

Pengantar Media massa (wasâ’il al-i’lâm) bagi negara Khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi strategis, yaitu melayani ideologi Islam (khidmat al-mabda’ al-islâmi) baik di dalam maupun di luar negeri (Sya’rawi, 1992: 140). Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat islami yang kokoh. Di luar negeri, ia berfungsi untuk menyebarkan Islam, baik dalam suasana …

Keniscayaan Runtuhnya Kapitalisme

Pengantar Bagi kaum sekular dan liberal di Barat, peradaban Kapitalisme dianggap peradaban yang paling hebat. Francis Fukuyama, pemikir Amerika asal Jepang, bahkan mengklaim dengan hancurnya Komunisme awal 1990-an, bahwa peradaban Kapitalisme telah menjadi babak akhir sejarah (the end of history). (Usman, 2003: 43). Apakah kehancuran Komunisme berarti kehebatan Kapitalisme? Nanti dulu. Keruntuhan Komunisme tidaklah otomatis …

Reformasi Islam?

Pengantar Peristiwa 911 telah mengubah segalanya. Al-Qaida, yang sempat disanjung media AS sebagai pejuang kebebasan (freedom fighter) dan rekanan CIA, dituding sebagai dalang 911 dan menjadi simbol musuh baru dalam perang milik generasi 90-an sebagai Perang Melawan Teror (War Against Terror).  Benarkah bahwa perang ini sebenarnya adalah perang melawan Islam? Di sinilah buku “Islamic Reformation’ …

Ulama Wajib Mengoreksi Penguasa

Pengantar Ulama mempunyai peran strategis karena mereka menentukan baik buruknya masyarakat. Imam Al-Ghazali mengatakan, “Rusaknya masyarakat adalah karena rusaknya penguasa. Rusaknya penguasa adalah karena rusaknya ulama. Rusaknya ulama adalah karena cinta harta dan kedudukan.” (Imam Al-Ghazali, Ihya` Ulumiddin, II/191).

Akuntabilitas dalam Negara Khilafah

Pengantar Telaah Kitab kali ini akan mengupas buku berjudul, Accountability in the Khilafah (Akuntabilitas dalam Negara Khilafah), karya Abdul-Karim Newell (www.khilafah.com). Akuntabilitas di sini artinya adalah muhasabah, yaitu tindakan mengkritik atau mengoreksi penguasa.