Istilah al-hâkim setidaknya bisa ditemukan dalam tiga ‘urf (konvensi). Dalam ‘urf al-qadhâ’ (peradilan), dalam ‘urf siyâsah syar’iyyah dan dalam ‘urf ushûl fiqh. Di dalam Qamûs al-Muhîth dan Mukhtâr ash-Shihâh dikatakan: al-hukmu artinya al-qadhâ’ sehingga al-hâkim adalah al-qâdhi. Jadi, dalam peradilan, istilah al-hâkim maknanya adalah al-qâdhî meski yang lebih populer digunakan adalah istilah al-qâdhi. Murtadha az-Zubaidi di dalam Tâj al-Arûsy menyebutkan, ... Read More »
Syari’ah
Ushul Fikih
Istilah ushul fikih (ushûl al-fiqh) dibentuk dari dua kata, ushûl dan al-fiqh, dengan meng-idhâfah-kan (menyandarkan) kata ushûl pada kata al-fiqh. Untuk mengetahui makna ushul fikih itu maka harus diketahui makna dari kata pembentuknya. Kata ushûl merupakan bentuk jamak dari kata ahsl[un]. Secara bahasa ashl[un] bermakna apa saja yang menjadi pondasi sesuatu. Hal itu berlaku baik secara inderawi seperti dinding yang ... Read More »
Bughat
Salah satu istilah dalam siyasah syar’iyah yang penting untuk dipahami adalah istilah bughat. Istilah ini perlu dipahami kembali oleh kaum Muslim. Hal itu penting agar kaum Muslim tidak terjebak dalam upaya memanipulasi istilah bughat ini untuk mendukung rezim yang tidak Islami bahkan rezim yang tidak menerapkan hukum-hukum syariah dan sama sekali tidak peduli terhadap hukum-hukum syariah Islam. Hal itu seperti ... Read More »
Simsar
As-Simsâr bentuk jamaknya as-samâsirah. Menurut al-Laits seperti dikutip oleh Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab dan menurut al-Khathabi dalam Ma’âlim as-Sunan, kata as-simsâr berasal dari non-Arab, yakni dari Persia, lalu diarabkan. Pada zaman itu, di antara orang yang menyelesaikan penjualan dan pembelian itu, banyak orang ‘ajam (non-Arab). Orang Arab mendapatkan sebutan itu dari mereka. Qadhi Iyadh di dalam Masyâriq al-Anwâr ‘ala ... Read More »
As-Salam
Al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menyatakan, secara bahasa as-salam artinya at-taqdîm wa at-taslîm (persembahan dan penyerahan). Menurut al-Jauhari di dalam Ash-Shihâh fi al-Lughah, al-Fayruz Abadi dalam Al-Qâmûs al-Muhîth dan Zainuddin ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, as-salam adalah as-salaf. Adapun secara syar’i an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan, “Dalam hal batasan as-salam mereka menyebutkan berbagai ungkapan. Yang paling baik bahwa as-salam itu ... Read More »
Jual Beli Buah (بَيْعُ الثَّمَرِ)
Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan. Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ... Read More »
As-Sabiy
As-Sabiy berasal dari kata sabâ–yasbî–saby[an] wa sibâ’[an]. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan, as-sabiy dan as-sibâ` adalah al-asru (tawanan), sudah diketahui. Sabâ al-‘aduwa saby[an] wa sibâ’[an] idzâ asarahu (jika ia menawannya) fahuwa sabiyyun (maka dia adalah sabiyyun). Abu Hafshin an-Nasafi di dalam Thalabah ath-Thalabah menjelaskan, “As-Sabyu adalah al-asru (tawanan) wa al-istirqâq (menjadikan budak) dan as-sibâ` pada makna mashdar (gerund). ... Read More »
Adz-Dzimmiy
Adz-Dzimmiy berasal dari adz-dzimmah yangberasal dari dzamma–yadzummu–dzamman; artinya celaan. Lalu diberi makna lain. Di dalam Mu’jam al-Wasîth, kata adz-dzimmah adalah al-‘ahdu (perjanjian), al-amân (keamanan), al-kafâlah (jaminan), al-haqq (kebenaran) dan al-hurmah (keharaman). Al-Jurjani menjelaskan, adz-dzimmah secara bahasa artinya al-‘ahdu, sebab membatalkannya (sepihak) mewajibkan celaan. Murtadha az-Zubaidi di dalam Tâj al-‘Arûsy mengatakan orang dzimmiy yakni ia memiliki ‘ahdu (perjanjian). Al-Jauhari berkata, ahlu ... Read More »
Imamah
Al-imâmah secara bahasa merupakan mashdar (gerund) dari fi’il (kata kerja) amma. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-Arab mengatakan: Imam adalah setiap orang yang diikuti oleh kaum; mereka di atas jalan yang lurus ataupun sesat. Sayidina Muhammad adalah imam umatnya dan mereka semua wajib mengikuti sunnah beliau yang sudah berlalu. Ibn Sayidih menyatakan: Imam adalah apa yang diikuti baik pemimpin atau ... Read More »
Fikih ‘Darurat’
Tantangan terbesar yang menghadang kaum Muslim saat ini adalah menyikapi berbagai perkara yang terus berubah, tentunya melalui pemahaman Islam yang benar. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mengacu pada metode yang sudah ditetapkan Islam dalam memahami hukum-hukum syariah, yakni mengaitkan fakta yang ada dengan nash-nash syariah. Hanya saja, pemahaman Barat dan metode berpikir yang digunakan orang kafir, juga mereka yang ... Read More »