Syari’ah

Menyoal Kecaman Hukuman Mati Bagi Wanita Murtad di Sudan

Tanya : Ustadz, apakah dalam Syariah Islam boleh menghukum mati perempuan muslimah yang murtad? Apa komentar Ustadz mengenai kasus wanita bernama Meriyam dari Sudan yang divonis mati dalam keadaan hamil muda karena diduga murtad, lalu ada ulama yang mengutuk hukuman itu? (Joko, Jakarta). Jawab : Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman mati untuk perempuan muslimah yang murtad. Ada dua pendapat; ... Read More »

Al-Muhtasib

Al-Muhtasib, bentuk isim fa’il dari kata ihtasaba, mashdar-nya adalah al-ihtisâb;  berasal dari al-hisbah yangsecara bahasamemiliki bermacam makna.  Di antaranya, al-ajru (ganjaran), husnu at-tadbîr wa an-nazhri (manajemen dan pandangan yang baik); thalab al-ajri wa tahshîluhu (meminta dan memperoleh ganjaran); al-ikhtibâr (pengujian) dan pengingkaran.  Dikatakan: ihtasaba ‘alayhi al-amr idzâ ankarahu ‘alayhi (jika ia mengingkarinya). Secara ‘urfi, jumhur fukaha mengartikan al-hisbah sebagai al-amru ... Read More »

Kaidah Mengikuti Ulama Dalam Pengambilan Hukum Syariah

Akhir-akhir ini kita melihat makin hangatnya perbincangan tentang keragaman fatwa fuqaha dalam satu persoalan, antara yang mengharamkan dan menghalalkan. Akibatnya, khalayak mengalami kebingungan: ulama manakah yang harus mereka ikuti pendapatnya; seperti apakah standar yang benar dalam mengambil dan menolak suatu pendapat dari para ulama? Untuk menjawab pertanyaan yang sangat penting ini, kita akan membahas topik ini dari beberapa sisi. 1.       ... Read More »

Syekh Taqiyuddin Annabhani : Apakah Kaum Muslimin Pernah Menerapkan Sistem Islam ?

“هلْ طَبَّقَ المسلمونَ الإسلامَ؟ أمْ أنَّهُمْ كانوا يعتَنِقُونَ عقيدتَهُ ويُطَبِّقُونَ غيرَهُ منَ الأنظمةِ والأحكامِ؟! والجوابُ على ذلكَ أنَّ المسلمينَ طبَّقوا الإسلامَ وحدَهُ في جميعِ العصورِ، منذُ أنْ وصلَ الرسولُ صلى الله عليه وسلم إلى المدينَةِ حتَّى سنةِ 1336 هجريَّةٍ أيْ 1918 ميلاديَّةٍ حينَ سقطتْ آخرُ دولةٍ إسلاميَّةٍ على يَدِ الاستعمار، وكانَ تطبيقُهَا شاملاً حتَّى نجحتْ في هذا التطبيقِ إلى أبْعَدِ حُدودِ ... Read More »

Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita

Soal: Sejauh mana batasan aurat wanita di hadapan pria  dan sebaliknya; termasuk di depan mahram, dan non-mahram? Jawab: Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak dari dirinya (QS an-Nur [24]: ... Read More »

Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI** Pendahuluan Tulisan ini bertujuan menjelaskan konsepsi jihad dalam perspektif Hizbut Tahrir (HT). Referensi utamanya adalah kitab-kitab yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir, khususnya kitab Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2 karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (pendiri HT), yang banyak membahas hukum-hukum fiqih, termasuk hukum-hukum jihad. Namun konsepsi jihad dalam pandangan HT tidak hanya terdapat dalam kitab ... Read More »

Al-Jinayah

Al-Jinâyât, bentuk jamak dari al-jinâyah, merupakan mashdar dari janâ–yajnî–jany[an] wa jannâ wa jinâyat[an]. Secara bahasa, menurut Ibn Faris dalam Maqâyîs al-Lughah, makna asal kata tersebut adalah mengambil buah dari pohonnya (memetik). Makna ini dinyatakan dua kali dalam al-Quran (QS Maryam [19]: 25 dan QS ar-Rahman [55]: 54). Berikutnya, dalam penggunaannya, kata al-jinâyah ditransformasikan untuk menyebut hasil dari perbuatan buruk atau ... Read More »

Sistem Penganggaran dalam Negara Khilafah

Oleh: Hafidz Abdurrahman Dalam sejarah perjalanan bangsa Amerika sangat akrab dengan shutdown (pemberhentian sementara sebagian fungsi pemerintahan karena ada permasalahan anggaran). Shutdown sudah berulang sebanyak 17 kali, terakhir shutdown terjadi di masa pemerintahan Clinton 1995/1966 (17 tahun yang lalu). Shutdown itu lahir lebih dikarenakan pertarungan politik kepentingan antara Demokrat vs Republik. Shutdown itu bersifat temporer, lamanya shutdown biasanya berlangsung hanya ... Read More »

Al-Hudud

Al-Hudûd adalah bentuk jamak dari al-hadd; mashdar dari hadda – yahuddu – hadd[an]. Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab mengatakan, “Al-Hadd adalah pemisah di antara dua sesuatu agar tidak saling bercampur satu sama lain dan tidak saling melanggar.  Bentuk jamaknya hudûd…Haddu kulli syay’[in] adalah akhir (ujung)-nya (muntahâhu) yang menolak dan menghalangi dari melampaui batas. Hadd pencuri dan lainnya adalah apa yang ... Read More »

Mewaspadai Dosa Riba

Muslim manapun sejatinya tahu, zina adalah salah satu dosa besar. Allah SWT menyebut zina sebagai kekejian (fâhisyah) dan jalan yang buruk (sâ-a sabîla) (Lihat QS al-Isra’ [17]: 38). Pelakunya layak mendapatkan azab di dunia: dihukum cambuk (jilid) atau dihukum mati dengan cara dirajam. Jika di dunia pelaku zina lepas dari hukuman cambuk atau rajam, niscaya di akhirat ia akan mendapatkan ... Read More »