Banyak peristiwa yang terjadi di sepanjang tahun 2015 terkait aspek sosial dan peran serta tanggung jawab negara terhadap rakyat. Terdapat sejumlah isu yang patut jadi catatan dalam masalah ini. Di antaranya isu BPJS yang menunjukkan negara lepas tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan rakyat; isu kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terus mengancam anak negeri; Islam dipojokkan dalam peristiwa Tolikara dan Singkil; juga penetapan Hari Santri Nasional yang mestinya menjadi momen untuk mengungkap kebenaran (digging up the truth).
BPJS:, Negara Lepas Tanggung Jawab
Tahun 2015 dibuka dengan pro-kontra tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Ini terjadi setelah MUI menyatakan keharamannya melalui fatwa yang dikeluarkan dalam Ijtima’ MUI di Tegal. Meski kemudian melunak setelah ada beberapa pihak yang menolak pengharamannya, seperti Ketua PBNU, Said Aqil Siradj, MUI pun kemudian menyatakan, bahwa BPJS belum sesuai dengan prinsip syariah. Dengan sikap tersebut, BPJS seolah mendapat angin untuk meneruskan operasinya sebagai perusahaan ‘asuransi’.
Memang ada yang menyatakan bahwa BPJS masih bisa diperbaiki alias di-Islam-kan dalam hal ta’awun (tolong menolong), investasi dan denda. Namun keharaman BPJS-SJSN ini bukan karena perkara-perkara itu yang tidak sesuai dengan syariah, tetapi dari akarnya sudah salah. Menyederhanakan masalah BPJS-SJSN hanya dengan menyesuaikan masalah ta’awun, sanksi, denda dan investasi agar sesuai dengan syariah jelas keliru. Pasalnya, BPJS-SJSN hakikatnya adalah asuransi yang dipaksakan kepada seluruh rakyat.
Sistem jaminan sosial semacam ini lahir dari sistem kapitalisme. Dengan mewajibkan seluruh rakyat dalam asuransi itu, negara hendak berlepas tangan dari urusan layanan kesehatan rakyatnya. Dengan kata lain, negara telah memindahkan tanggung jawab ini ke pundak rakyat. Nah, di sinilah akar masalahnya. Setelah hal ini sudah ditetapkan sebagai kewajiban di pundak rakyat, ketika rakyat tidak membayar, lalu dikenailah sanksi dan denda. Di sinilah, kezaliman sistem BPJS-SJSN ini. Bukan saja zalim, tetapi juga batil.
Jika fasid, mungkin bisa dipermak. Namun, jika batil, sistem ini tidak lagi bisa dipermak, melainkan harus diganti total dari akar-akarnya. Mempermak sistem yang batil dengan label syariah jelas merupakan kebohongan, pembodohan dan penyesatan kepada umat Islam. Apalagi bila benar nantinya dana berlebih yang berhasil dikumpulkan oleh BPJS, sesuai UU, boleh digunakan untuk investasi, maka makin nyata bahwa program ini tak lebih merupakan pemenuhan keinginan kaum kapitalis yang tergiur akan besarnya potensi dana masyarakat yang bisa terkumpul melalui asuransi wajib ini.
Anak-Anak dalam Ancaman Kekerasan
Kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun tinggi, bahkan cenderung meningkat. Hasil olah data Komnas Perlindungan Anak, Kemendikbud, kasus kekerasan terhadap anak cenderung meningkat tiap tahun. Tahun 2007 terjadi 1.510 kasus, tahun 2008 ada 1.826 kasus, tahun 2009 ada 1.998 kasus, tahun 2010 ada 2.046 kasus, tahun 2011 ada 2.462 kasus (58 persen berupa kasus kekerasan seksual), tahun 2012 ada 2.637 kasus (62 persen berupa kasus kekerasan seksual), tahun 2013 terjadi 3.339 kasus (54 persen berupa kasus kekerasan seksual), dan tahun 2014 terjadi 2.750 kasus (58 persen berupa kasus kekerasan seksual).
Kekerasan anak merupakan fenomena gunung es. Berdasarkan hasil kajian Indonesia Indikator (I2), dari 343 media online di seluruh Indonesia, baik nasional maupun lokal pada periode 1 Januari 2012 hingga 19 Juni 2015, faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak berasal dari faktor eksternal atau sosial, terutama kemiskinan, masalah keluarga, masalah sosial, gangguan jiwa pelaku kekerasan, dan rendahnya pengetahuan pelaku kekerasan akan efek tindakannya. Data Komnas PA menunjukkan, pemicu kekerasan anak di antaranya: KDRT, disfungsi keluarga yaitu peran orangtua tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tekanan ekonomi atau kemiskinan, salah pola asuh, dan terinspirasi tayangan media.
Namun, semua itu hanyalah faktor pemicu. Sebab mendasarnya adalah pembangunan masyarakat bercorak kapitalistik dan penerapan sistem sekular kapitalisme liberal di segala sisi kehidupan. Makin merajalelanya kasus kekerasan terhadap anak adalah buah dari sistem kehidupan sekularistik itu serta merupakan wabah yang ditularkan oleh peradaban Barat ke negeri-negeri Muslim. Itu mirip potret kehidupan di Barat. Sejak tahun 2000, di AS misalnya, setiap tahun lebih dari 5 juta anak mengalami kekerasan fisik, seksual, verbal, diabaikan, dan ditinggalkan.
Makin banyaknya kasus kekerasan terhadap anak juga menguatkan bukti bahwa sistem dan negara gagal melindungi anak. Kegagalan itu karena upaya yang dilakukan tidak pernah menyentuh faktor penyebab apalagi akar masalahnya. Negara juga telah direduksi fungsinya sekadar pembuat regulasi dan bukan penanggung jawab perlindungan. Negara banyak melempar tanggung jawab penyelesaian pada peran keluarga dan keterlibatan publik.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah tidak berhasil disebabkan banyaknya faktor lain yang kontra produktif. Misalnya, keluarga diminta menjadi pembina dan penjaga moral anak, namun negara memfasilitasi bisnis dan media TV yang menawarkan racun kepornoan. Berbagai pemicu hasrat seksual juga dibiarkan tersebar luas. Negara punya program membangun ketahanan keluarga, namun nyatanya negara justru mendukung ide-ide penghancuran keluarga melalui pengarusutamaan gender. Negara juga tidak memiliki kurikulum yang berorientasi menghasilkan individu calon orangtua yang mampu mendidik dan melindungi anak.
Islam Dipojokkan: Lain Singkil, Lain Tolikara
Kezaliman terhadap umat Islam juga terjadi di dalam negeri. Pada Selasa, 13 Oktober 2015 terjadi bentrok antar warga Muslim dan Kristen di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam. Akibat bentrok itu jatuh satu korban jiwa dari kalangan Muslim dan empat lainnya luka-luka. Bentrokan itu dipicu oleh pelanggaran kalangan Kristen atas kesepakatan yang pernah dibuat sebelum. Media massa liberal mengangkat isu ini sangat besar. Mereka menuding kaum Muslim tidak memiliki toleransi atas kaum Kristen atau kalangan minoritas. Padahal fakta menunjukkan berbeda.
Benih ketidakharmonisan itu sudah ada 36 tahun lalu, sejak 1979 hingga puncaknya terjadi pada hari Selasa, 13 Oktober 2015. Dua belah pihak telah berikrar pada 13 Oktober 1979 untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan menaati perjanjian yang telah dibuat 11 Juli 1979. Perjanjian berikutnya dilakukan pada 11 Oktober 2001. Isinya, gereja di Aceh Singkil hanya boleh satu unit, yaitu Gereja Kuta Kerangan dengan ukuran 12×24 meter dan tidak bertingkat. Undung-undung (gereja kecil) hanya boleh empat, yaitu: satu gereja di Desa Keras Kecamatan Suro, satu gereja di Desa Napagaluh Kecamatan Danau Paris, dan satu gereja di Desa Suka Marmur Kecamatan Gunung Meriah, dan satu gereja lagi di Desa Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan.
Jika di kemudian hari terdapat gereja atau undung-undung selain tersebut di atas, harus dibongkar oleh umat Kristen sendiri. Kenyataannya, bukannya dibongkar, malah diperbanyak bangunan gereja baru dan direhab. Menurut catatan Forum Umat Islam Aceh Singkil, saat ini sudah 27 unit gereja yang telah berdiri di Aceh Singkil.
Sikap media, aktivis HAM dan Pemerintah terhadap kasus Aceh Singkil ini sangat berbeda dengan kasus di Tolikara, Papua. Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, kaum Muslim yang sedang melaksanakan shalat Id di Masjid Tolikara diserang oleh ribuan kaum Kristen. Mereka membubarkan kaum Muslim yang sedang beribadah. Tak hanya itu, mereka membakar masjid tersebut serta ruko dan rumah di sekitarnya yang diketahui milik kaum Muslim.
Reaksi Pemerintah sangat menyakitkan umat Islam. Kaum Muslim dituduh melakukan pelanggaran dengan suara speaker yang terlalu keras dan tuduhan-tuduhan lainnya. Pada saat yang bersamaan pimpinan Gereja GIDI—yang diduga berada di balik serangan tersebut—justru diundang ke Istana Negara oleh Presiden Jokowi.
Memang ada operator lapangan yang ditangkap aparat keamanan, namun otaknya sampai sekarang dibiarkan bebas. Padahal mereka itu jelas-jelas menulis surat yang berisi ancaman terhadap kaum Muslim. Bahkan menjelang Idul Adha, suara-suara ancaman itu pun masih terdengar di Papua.
Dalam berbagai kasus, terutama berkaitan dengan hubungan antarumat beragama di Indonesia, Islam tak jarang menjadi sasaran sebagai ajaran intoleran (tidak toleran). Padahal justru Islamlah yang sangat toleran. Merujuk data Kementerian Agama tahun 2008, jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 88,8 persen. Namun, jumlah tempat ibadahnya 64,8 persen saja. Sebaliknya, jumlah pemeluk Kristen Protestan nasional mencapai 5,7 persen dengan jumlah tempat peribatan 15,38 persen, dan pemeluk Katholik nasional mencapai 3 persen dengan jumlah tempat peribatan 3,72 persen.
Fakta lain yang menunjukkan bahwa umat Islam di Indonesia sangat toleran adalah membiarkan umat non Muslim bisa hidup dan bergerak leluasa di negeri ini, termasuk dalam mengembangkan agamanya. Non Muslim yang jumlahnya hanya sekitar 15 persen pun kini banyak yang bisa jadi anggota DPR atau pejabat seperti walikota/bupati, gubernur, menteri, bahkan gubernur bank sentral dan panglima TNI. Ini tidak didapati di negara manapun. Adakah negara dengan umat mayoritas membiarkan kaum minoritas bergerak bebas sebebas Indonesia?
Hari Santri Nasional: Pengaburan dan Penguburan Sejarah
Tahun 2015 juga ditandai oleh lahirnya keputusan Pemerintah yang menarik, yakni penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Hal itu tak lepas dari kiprah santri dan para kiai dalam melawan penjajah. Pada 21 Oktober 1945, para konsul NU se-Jawa dan Madura berkumpul di Kantor ANO (Ansor Nahdlatul Oelama) di Jl. Bubutan VI/2 Surabaya. Setelah rapat maraton, pada 22 Oktober dideklarasikan seruan jihad fi sabilillah yang dikenal sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad itu di antaranya menyerukan berperang menolak dan melawan penjajah adalah fardhu ’ain bagi yang berada dalam jarak 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh (yakni Surabaya). Adapun bagi yang di luar itu maka fardhu kifayah. Juga dinyatakan bahwa siapa yang gugur dalam jihad itu maka ia menjadi syuhada’.
Resolusi Jihad itu mendorong puluhan ribu Muslim bertempur melawan Belanda dengan gagah berani khususnya di Surabaya dan puncaknya pada pertempuran 10 November 1945. Pasukan terdepan yang bertempur kala itu antara lain: Laskar Hizbullah dipimpin KH Zainul Arifin, Laskar Sabilillah dipimpin KH Masykur, Barisan Mujahidin dipimpin KH Wahab Chasbullah, PETA, separuh batalyonnya dipimpin para kiai NU, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan lainnya.
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional diharapkan bukan sekadar politik pencitraan, tetapi membawa misi untuk mengungkap kebenaran sejarah. Misi ini penting karena pelurusan sejarah akan berpengaruh besar dalam ikhtiar membangun kesadaran publik yang benar pada masa datang.
Hal itu penting, sebab sejarah perjuangan umat Islam telah menjadi sasaran setidaknya tiga “kejahatan” terhadap sejarah. Pertama: Penguburan atau penggelapan sejarah. Salah satu contohnya tentang Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Peristiwa sangat heroik pada 10 November 1945, yang dikenang sebagai Hari Pahlawan, tak lepas dari adanya Resolusi Jihad yang ditandatangani oleh Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Peristiwa heroik 10 November di Surabaya itu disebut-sebut dan diperingati sebagai Hari Pahlawan. Anehnya, Resolusi Jihad dan peran para kiai, ulama, santri, Laskar Hizbullah dan Sabilillah serta umat Islam yang bertempur dengan spirit jihad justru seolah sengaja dikubur atau digelapkan, tidak disebut-sebut.
Kedua: Pengaburan peristiwa sejarah. Bila sejarah mencatat secara jujur, mestinya bukan Boedi Oetomo, melainkan Syarikat Islam (SI)—merupakan pengembangan dari Syarikat Dagang Islam (SDI) yang antara lain dipimpin oleh HOS Cokroaminoto—yang lebih layak dicatat sebagai inspirator kebangkitan nasional melawan penjajah. Sebagai gerakan politik, SI ketika itu benar-benar bersifat nasional, ditandai dengan eksistensinya di lebih dari 18 wilayah di Indonesia, dan dengan tujuan yang sangat jelas, yakni melawan penjajah Belanda. Sebaliknya, Boedi Oetomo sesungguhnya hanya perkumpulan kecil, sangat elitis, di kalangan priyayi Jawa, serta tidak memiliki spirit perlawanan terhadap Belanda.
Ketiga: Pengaburan konteks peristiwa sejarah. Tentu bukan sebuah kebetulan belaka ketika Kebangkitan Nasional ditetapkan berdasarkan pada kelahiran Boedi Oetomo, bukan Syarikat Islam, sebagaimana juga Hari Pendidikan Nasional bukan didasarkan pada kelahiran Muhammadiyah dengan sekolah pertama yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 1912, di mana Ki Hadjar waktu itu banyak belajar. Ki Hadjar sendiri baru mendirikan sekolah Taman Siswa pada 1922. Sebab, bila itu dilakukan maka yang akan mengemuka tentu adalah spirit atau semangat Islam.
Padahal spirit Islam sesungguhnya telah lama menjadi dasar perjuangan kemerdekaan pada masa lalu. Peperangan selama abad ke-19 melawan Belanda tak lain atas dorongan semangat jihad melawan penjajah. Jelas sekali ada usaha sistematis untuk meminggirkan bahkan menghilangkan peran Islam dalam sejarah perjuangan kemerdekaan serta menghilangkan spirit Islam dari wajah sejarah bangsa dan negara ini. [Hizbut Tahrir Indonesia]
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
